Meski Ratih Tersangka, Demokrat Ingin Satu Fraksi di Surabaya
Partai Demokrat masih berhak punya fraksi di DPRD Surabaya untuk masa kerja 2019-2024, meskipun ada salah satu anggota dewan terpilih yaitu Ratih Retnowati berstatus tersangka. Ratih terlibat dugaan kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016.
"Demokrat masih berhak punya satu fraksi, soal itu tidak berpengaruh karena jumlah anggota tetap empat," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat Surabaya Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, jumlah fraksi itu dihitung dari jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai. Kalau berdasarkan SK Gubernur Jatim maupun penetapan caleg terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, maka kursi Demokrat itu empat, sehingga cukup memenuhi syarat membentuk fraksi dengan sejumlah komisi.
"Jadi kami masih berpatokan dengan jumlah itu," ujar Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya ini.
Soal Ratih Retnowati nantinya akan ikut dilantik atau tidak di gedung DPRD Surabaya pada Sabtu (23/8), menurut Herlina, semua itu tergantung Gubernur Jawa Timur selaku pihak yang melantik.
"Saya masih berkeyakinan, bahwa gubernur tidak melakukan pembatalan sebagaimana usulan dari KPU Surabaya. Sampai sekarang belum ada membatalkan," katanya.
Keyakinan Herlina tersebut dikarenakan pelantikan anggota dewan itu mengacu kepada UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"KPU memang melakukan haknya untuk meminta penundaan kepada gubernur, tapi mereka melakukan penundaan berdasarkan Peraturan KPU 5/2019 yang mana PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU dan PP. Saya melihat PKPU ini patut dilakukan revisi," katanya.
Diketahui sesuai dengan Pasal 33 (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 bahwa dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/wali kota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ditanya untuk rencana pelantikan dewan pada Sabtu besok, Herlina mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi dari Ratih Retnowati terkait kehadirannya. Hanya saja, lanjut dia, segala bentuk acara pelantikan, posisi Ratih masih dipersiapkan sesuai dengan SK Gubernur Jatim.
"Nama bu Ratih tetap ada, posisinya juga dipersiapkan. Belum tau besok datang atau tidak," katanya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi sebelumnya mengatakan salah satu kewajiban KPU, jika terdapat anggota DPRD terpilih jadi tersangka, maka mengusulkan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan kepada gubernur melalui wali kota sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. (an/ar)