Di-Lockdown, PN Surabaya Tetap Gelar Sidang Terbatas
Pengadilan Negeri Surabaya dilockdown mulai hari ini 18 Januari hingga 22 Januari 2021, seiring ditemukannya 11 pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.
Meski lockdown, PN Surabaya tetap membuka akses untuk melakukan sidang secara terbatas.
“Pelayanan dari hukum ini memang tidak bisa kaku, artinya terhadap perkara yang penahananya tidak bisa diperpanjang tetap sidang secara terbatas,” kata Kepala Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Senin 18 Januari 2021 siang.
Sementara lockdown dilakukan terhadap pelayanan administrasi yang mengundang kerumunan masyarakat. Hingga saat ini, pihaknya juga masih tidak mengetahui dari mana virus itu bisa kembali masuk ke PN Surabaya yang sebelumnya sudah dua kali melakukan lockdown.
Mengingat, selama ini tetap terjadi interaksi dengan masyarakat. Walau memang, sejak awal pandemic Covid-19 di Jawa Timur juga sudah diterapkan protokol kesehatan berupa pengecekan suhu tubuh bagi para karyawan maupun masyarakat yang masuk, lalu pengaturan jarak, sampai menyediakan fasilitas cuci tangan maupun hand sanitizer.
“Di PN Surabaya memang tidak bisa dihindari interaksi masyarakat karena persidangan dilakukan setiap hari dan orang yang datang ke sini lintas daerah. Sehingga, sulit menghindari momen seperti saat ini meski sudah kita terapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, ia mengaku, indikasi lainnya adalah masa libur tahun baru lalu. Ginting mengatakan, ada banyak pegawai yang mengambil cuti untuk liburan.
“Namun karena libur panjang tahun baru, banyak pegawai yang cuti sehingga pimpinan meminta untuk melakukan swab. Hasilnya ada 11 orang yang dinyatakan positif, kemudian saat ini menjalani isolasi mandiri karena kondisinya tidak bergejalan (OTG),” katanya.