Meski Libur Lebaran, PNS Tetap Wajib Upacara Hari Pancasila
Pegawai negeri sipil (PNS) seperti biasa akan menimkati libur panjang lebaran tahun ini. Namun sayangnya, di tengah-tengah libur panjang ini, diperkirakan para PNS harus meluangkan satu hari untuk menjalankan upacara. Hukumnya bahkan wajib untuk mengikuti upacara ini. Karena upacara ini adalah peringatan hari lahir Pancasila.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pada tanggal 1 Juni 2019 diwajibkan melaksanakan upacara. "Tanggal 31 masih masuk, tanggal 1 wajib upacara karena hari Pancasila," kata Bima seperti dikutip dari detik.
Bima mengatakan, total libur Lebaran 2019 bagi PNS direncanakan mulai tanggal 2-9 Juni atau selama delapan hari. Namun, para abdi negara ini bisa memperpanjang libur dengan mengambil cuti pada tanggal 31 Mei atau hari kejepit. Karena tanggal 30 Mei tanggal merah dan tanggal 1 Juni merupakan hari Sabtu.
Adapun, kata Bima, bagi PNS yang ingin mengambil cuti pada tanggal 30 Mei pun diperbolehkan dan menjadi kebijakan masing-masing instansi. Hanya saja, bagi PNS yang cuti pun tetap diwajibkan untuk melaksanakan upacara Hari Pancasila.
"Iya, kebijakan internal masing-masing. Kalau bisa yang cuti pun diwajibkan upacara," ujar dia.
Total libur Lebaran untuk PNS sampai saat ini masih menunggu penentuan tanggal Hari Raya Idul Fitri. Jika sama dengan kalender yakni 5-6 Juni, maka cuti bersama ditetapkan pada 3,4, dan 7 Juni 2019 ditambah hari Sabtu dan Minggu.
Menurut Bima, penetapan tanggal cuti bersama pun sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin mengatakan, kepastian libur lebaran baru akan diputuskan Senin 20 Mei 2019.
"Nanti diputuskan besok. Diupayakan keputusannya besok," ungkap Syafruddin usai menghadiri peringatan Hari Raya Waisak di Wihara Ekayana Arama, Jakarta, Minggu 19 Mei 2019.