Meski Dilarang Tradisi Menerbangkan Balon di Jombang tetap Jalan
Tradisi menerbangkan balon ketika lebaran ketupat masih melekat erat di masyarakat Kabupaten Jombang. Seperti yang terlihat di Dusun Kedungmelati, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Menyambut lebaran ketupat yang jatuh Kamis 20 Mei 2021, puluhan balon diterbangkan ke udara.
Rofiul Huda, 20, salah satu pemuda yang terlibat dalam pembuatan balon udara mengatakan, tradisi menerbangkan balon sudah berjalan sejak dirinya masih kecil. Meski zaman sudah makin modern, kata Huda, tradisi ini tidak boleh hilang.
“Tradisi seperti ini harus dibudayakan agar tidak hilang. Setiap tahun pasti ada, memperingati hari raya ketupat,” ucapnya.
Ada dua balon udara ukuran besar yang ia buat bersama pemuda lainnya. Menggunakan bambu dan plastik sebagai bahan dasar. Para pemuda juga mengumpulkan dana untuk membeli bahan dari iuran para tetangga.
Pembuatan balon membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari. Balon diterbangkan dengan menggunakan uap yang dihasilkan dari api. Tradisi menerbangkan balon ini menjadi hiburan tersendiri bagi warga sekitar.
Proses penerbangan balon dilakukan di tengah permukiman, dan disaksikan puluhan mata. Proses menerbangkan balon ini butuh waktu 30 menit. Meski tidak terlalu tinggi, masyarakat sekitar mulai dari anak kecil, remaja, pemuda dan orang tua, terlihat begitu antusias.
“Budaya seperti ini ya jangan sampai hilang. Biar generasi yang di bawah tahu bahwa tradisi ini tidak dimakan zaman,” pungkasnya.
Sayangnya, Rofiul Huda dan warga lainnya tak paham. Menerbangkan balon meski sudah menjadi tradisi turun temurun, tapi kegiatan ini sebenarnya dilarang. Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam undang-undang ini menyebutkan menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.