Meski Berstatus Tersangka, Calon Bupati Situbondo Masih Bisa Kampanye
Meski berstatus tersangka kasus korupsi dana pemulihan ekonomi nasional, mantan bupati Situbondo Karna Suswandi masih melakukan kampanye Pilkada 2024.
Karna Suswandi ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dana PEN dan pengadaan barang jasa. Namun, hingga saat ini calon bupati Situbondo nomor urut 2 ini belum ditahan dan tetap bisa mengikuti Pilkada 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan tersangka Karna Suswandi masih bisa melakukan kampanye terkait pencalonannya. Lembaga antikorupsi itu menyebut hak politik Karna baru dapat dicabut ketika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jadi yang tidak boleh itu adalah terpidana. Terpidana itu ya sudah masuk, sudah diadili," katanya, Jumat, 27 September 2024.
Asep menekankan, pendalaman atas kasus dugaan korupsi di Situbondo masih terus berjalan. Dia mengaku pihaknya belum dapat melakukan penahanan terhadap para pihak terkait kasus tersebut.
“Terus kenapa enggak dilakukan penahanan? Syarat penahanan itu bukan tergantung dia mengikuti kampanye atau tidak, tetapi kita lihat kecukupan alat buktinya. Kemudian juga kesiapan kita dalam melakukan penahanan itu,” ungkapnya.
Diketahui, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan dia ajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemohon, Karna Suswandi. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Cq pimpinan KPK,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin, 23 September 2024.
Gugatan didaftarkan Selasa, 17 September 2024 dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana diagendakan digelar Selasa, 1/10/2024). Klasifikasi perkara dari permohonan dimaksud terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis keterangan di SIPP.
Advertisement