Meski Aset Dikembalikan, Kasus Gelora Pancasila Tetap Berjalan
Meski Gelora Pancasila telah kembali ke tangan Pemerintah Kota Surabaya, kasus penyalahgunaan aset negara itu tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Kasusnya masih berlanjut. Tapi kami lihat dulu, karena ada beberapa yang sudah meninggal," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, di Gelora Pancasila, Selasa, 5 Juni 2018.
Diketahui, sejak Februari 2018 lalu Kejati Jatim telah memeriksa beberapa saksi dan status cekal terhadap tiga orang pengusaha yang diduga mengetahui penyalahgunaan aset senilai Rp 183 miliar itu.
Ketiga orang itu adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Mereka dikenal sebagai pengusaha. Surat pencekalan terhadap ketiganya sudah diajukan ke kantor imigrasi sejak tanggal 7 Ferburari 2018, lalu.
Tapi, ketiganya hingga kini belum menjadi tersangka dan masih berstatus saksi. Ia enggan berspekulasi. Yang pasti, ketiganya sangat dibutuhkan untuk memberikan bukti dan data-data terkait sengketa Gelora Pancasila.
Soal pengembalian aset ini, Sunarta mengatakan, pihak yang bersangkutan bersedia mengembalikan Gelora Pancasila secara sukarela.
"Masih saksi karena sukarela menyerahkan, tapi nanti kami lihat karena berdasar aturan prosesnya tetap berjalan," ungkap Sunarta.
Sengketa Gelora Pancasila sendiri bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum. Mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (frd)