Whisnu Sakti akan Jadi Walikota Surabaya Seumur Jagung?
Walikota Surabaya Tri Rismaharini ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi. Penunjukkan Risma sebagai Mensos diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 22 Desember 2020 di Istana Negara.
Dengan ditunjuknya Risma sebagai mensos baru di Kabinet Indonesia Maju, otomatis posisi Walikota Surabaya akan kosong. Roda pemerintahan akan dijalankan Wakil Walikota Whisnu Sakti Buana.
Dosen Fakultas Hukum Pemerintahan Universitas Airlangga Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, berdasarkan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 78 menyatakan kepala daerah maupun wakil kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah jika mereka ditunjuk oleh Presiden untuk mengisi jabatan tertentu yang dilarang untuk dirangkap sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Walikota akan otomatis berhenti setelah ditunjuk presiden sebagai menteri. Nah, wakilnya menggantikan posisi walikota. Namun, sebelum diangkat sebagai walikota, Whisnu akan jadi pelaksana tugas harian (Plt)," kata Bagus, Selasa 22 Desember 2020.
Kata Bagus, dalam pasal 173 undang-undang Nomor 10 tahun 2016, jika kepala daerah berhenti sebagai kepala daerah maka wakil kepala daerah yang akan maju dan dilantik sebagai kepala daerah yang baru.
Sementara itu, jika pelantikan walikota baru belum dilaksanakan, sesuai dengan pasal 88 UU 23 tahun 2014, maka wakilnya akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah hingga dilantiknya pejabat walikota (Plt).
"Setelah Bu Risma ditunjuk sebagai Menteri, Whisnu akan jadi Plt walikota. Setelah itu, akan ada pengajuan dan pelantikan walikota baru hingga masa jabatannya habis," katanya.
Whisnu akan mengisi jabatan sebagai Walikota Surabaya hingga hingga bulan Februari 2021. Artinya, masa jabatan Whisnu sebagai walikota sekitar 2 bulan.
Saat ini sudah ada calon walikota terpilih hasil pilwali 2020 yakni Eri Cahyadi yang berpasangan dengan Armudji. Eri-Armudji memenangi pilwali Surabaya 2020 melawan Machfud Arifin - Mujiaman.
Ari-Armuji mendulang 597.540 suara, sementara Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mendapat 451.794 suara. KPU Surabaya menetapkan Eri Cahyadi-Armudji sebagai pemenang dalam pemilihan Walikota - Wakil Walikota Surabaya.