Mertua di Mojokerto Perkosa Menantu saat Ditinggal Suami Cari Kerja
Satreskrim Polres Mojokerto menjebloskan Abdul Wahab ke jeruji besi tahanan. Pria 35 tahun itu dijebloskan ke penjara lantaran tega memperkosa istri dari anak tirinya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti pisau dan pakaian korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan kepada JN 17 tahun yang tak lain adalah menantunya.
Pemerkosaan itu dilakukan Wahap di dalam kamar rumahnya yang ada di Desa Kutoporong Kecamatan Bangsal, Mojokerto pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku saat suami korban sedang pergi ke Surabaya untuk mencari kerja.
"Saat itu situasi di dalam rumah tersebut sedang sepi dimana korban ditinggal suaminya bekerja di Surabaya dan AW (pelaku) ditinggal istrinya yang sedang liburan bersama dengan anak-anaknya," kata Nova saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu 22 Mei 2024.
Sebelum diperkosa, lanjut Nova, AW berdalih membelikan makan siang kepada korban. Saat menikmati makan siang itulah korban dihampiri pelaku dan melakukan pemerkosaan.
"Korban makan didalam kamar, kemudian AW langsung datang memegang leher korban dan menodongkan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban," tegasnya.
Modusnya, lanjut Nova, pelaku mengancam membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya. "Atas dasar dari ancaman AW tersebut korban mengiyakan apa yang diminta oleh AW," ujarnya.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan kepada suami danĀ ibu mertuanya serta melaporkan ke Polres Mojokerto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," papar Nova.
Advertisement