Merpati Tunggu Terbang Lalu Lunasi Hutang
Pihak PT Merpati Nusantara Airlaines mengaku proses dikabulkannya proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, cukup menguras tenaganya.
Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Merpati Rizky Dwinanto, menurutnya proses pengajuan PKPU ini telah dilewati pihaknya dengan cukup panjang, setidaknya kata dia, waktu yang ditempuh bahkan mencapai hingga 270 hari.
"Ini perjuangan 270 hari, bukan perjuangan yang mudah, selama 270 hari kita letih, kita bekerja keras, puji syuku majelis pertimbangannya sangat memenuhi unsur dan memenuhi apa yang kita harapkan," kata dia, ditemui usai pembacaan putusan di Suarabaya, Rabu, 14 November 2018.
Dengan dikabulkannya proposal perdamaian ini, artinya muncul pula kesempatan untuk pihak kliennya bisa mengoperasikan kembali maskapai yang sudah empat tahun mati suri ini.
Namun kata Rizky, tak semudah itu, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi kliennya jika Merpati memang resmi beroperasi kembali.
"Tantangannya setelah ini bagaimana kita akan melakukan tahapan-tahapan yang selanjutnya, kita akan semaksimal mungkin memenuhi janji-janji dalam proposal perdamaian," kata dia.
Diantaranya yakni ada pelunasan hutang kepada pihak kreditur. Selain itu ada pula kewajiban Merpati untuk membayar hak eks karyawannya. Rizky mengatakan pihaknya akan memformulasikan pemenuhan kewajiban-kewajiban itu, secepat mungkin.
Rizky mencatat hutang Merpati kepada pihak kreditur, kini berdasarkan dari bunga dan dendanya yakni sebesar Rp 10.7 triliun.
Hutang itu kata dia akan segera dilunasi jika Merpati telah resmi beroperasi. Hal itu sebagaimana skema pembayaran yang tercantum di dalam proposal perdamaian, dan telah disetujui oleh mayoritas kreditur.
"Konsepnya yang kita tawarkan seperti itu," kata Rizky.
Lebih lanjut, kata dia, Merpati kini pun telah menemukan mitra strategis, yang bersedia membayar biaya operasional perusahaan sebesar Rp. 6.4 triliun.
Barulah ketika Merpati kembali beroperasi, hutang-hutang itu akan dibayarkan dengan beberapa metode yang beragam. Salah satunya dengan skema cicil lalu ada pula yang diconvert ke bentuk sham.
"Rp 6.4 triliun Itu untuk operasional perusahaan, artinya izin, pesawat, hanggar dan beres-beres, baru setelah beroperasi hasilnya itu akan dibayarkan ke pihak kreditur," kata dia.
Sayanganya, ia tak menjelaskan secara pasti, berapa jangka waktu yang disepakati kliennya dengan pihak kreditur untuk proses pembayaran hutang. (frd)
Advertisement