Merpati Resmi 'Bangkit' Kembali
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya mengabulkan proposal perdamaian antara PT Merpati Nusantara Airlines dengan pihak kreditur, tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Majelis Hakim menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Merpati dengan para krediturnya sebagaimana telah disepakati bersama," kata Hakim Ketua Sigit Sutriono, Rabu, 14 November 2018.
Hasil itu, telah dipertimbangkan majelis hakim sebab mayoritas kreditur baik yang separatis maupun kreditur konkuren telah menyetujui PKPU tersebut.
"Disetujui 81 kreditur konkuren, dari jumlah total keseluruhan 85," kata Hakim.
Dengan dikabulkannya proposal perdamaian itu. Maka Merpati terhindar dari kepailitan.
Kendati demikian, masih panjang proses yang dilalui maskapai ini. Sigit mengatakan, hutang Merpati kepada para pihak kreditur itu harus tetap dibayarkan dengan jangka waktu tertentu meski dalam sistem dicicil.
Sementara itu Tim Pengurus PKPU Alvin Sulaiman mengaku bersyukur dengan putusan hakim ini.
"Kita bersyukur, majelis hakim mengabulkan dan mau mendengarkan pertimbangan tim pengurus dan hakim pengawas agar rencana perdamaian dapat di homologasi," kata dia.
Putusan pengesahan perdamaian ini kata Alvin ini memberika harapan baik untuk para kreditur separatis maupun konkuren untuk bisa melihat merpati dapat beroperasi kembali.
"Mudah-mudahan Merpati menggunakan kesempatan itu dan tidak mengecewakan khususnya kepada kreditur dan investor untuk membangun Merpati beroperasi kembali," kata dia.
Maskapai penerbangan negara ini diketahui mati suri sejak 1 Februari 2014 silam karena tekanan finansial. Pada akhir tahun lalu, beban utangnya bahkan mencapai Rp10,72 triliun.
Berdasarkan data Kementerian BUMN, total aset yang dimiliki Merpati pada akhir 2017 hanya tersisa Rp1,21 triliun. Karena perusahaan tidak beroperasi, maka tak ada raihan pendapatan maupun laba bersih.
Alhasil, ekuitas perusahaan pun tercatat minus Rp9,51 triliun dan perusahaan merugi Rp737 miliar. (frd)