Merpati Diwanti-wanti Tak Kecewakan Kreditur
Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berharap PT Merpati Nusantara Airlines tak mengecewakan pihak kreditur. Hal itu menyusul dikabulkannya proposal perdamaian oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu, 14 November 2018.
"Kami berharap Merpati menggunakan kesempatan ini dengan baik supaya tidak mengecewakan negara dan kepada kreditor dan investor yang telah berkeinginan supaya Merpati ini bisa beroperasi kembali," kata Beverly Charles Panjaitan, di Surabaya
Menurut majelis hakim, alasan diterimanya proposal perdamian itu didasarkan pasal 281 ayat (1) huruf b UU No 37 Tahun 2004. Dengan keputusan itu Merpati Airlines dinyatakan lolos dari kepailitan dan berkesempatan untuk kembali beroperasi.
Dalam perdamaian ini, Merpati Airlines tetap diwajibkan membayar hutang sebesar Rp10,7 triliun kepada seluruh kreditur. Kendati demikian, pengurus mengatakan hutang itu bisa dituntaskan Merpati saat kembali beroperasi nanti.
"Kita patut bersyukur terhadap hasil putusan majelis, di mana majelis telah mengikuti hasil pertimbangan tim pengurus dan hakim pengawas agar rencana perdamaian PT Merpati Nusantara Airlaines dapat di homologasi," ujar dia.
Putusan ini, kata dia juga memberikan harapan bagi seluruh kreditor baik separatis maupun konkuren, untuk bisa dapat kembali melihat Merpati mengangkasa.
Senada, pengurus PKPU lainnya Alvin Sulaiman mengaku berterima kasih kepada seluruh kreditor dan juga pihak stakeholder dari Pengadilan Niaga Surabaya.
"Terima kasih pada hakim pengawas dan majelis hakim yang sudah dengan sabar menjalankan prose PKPU selama 270 hari Ini dengan sangat teliti sangat hati-hati," kata dia.
Karena, sebagaimana diketahui pembacaan amar putusan ini berkali-kali harus ditunda dengan alasan majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari isi dari proposal yang diajukan oleh pihak Merpati.
Menurut catatan dia, sebelumnya penundaan terjadi sebanyak empat kali yaitu pada 3 September, 3 Oktober, dan 17 Oktober, dan 7 November 2018.
"Di dalam memberikan putusan pun Majelis Hakim juga tidak gegabah melakukan dan telah menunda putusan sampai proses betul-betul dijalankan secara sempurna," kata Alvin.
Maka dengan perjalanan panjang tersebut, Alvin dan Charles berharap Merpati bisa benar-benar menepati janji untuk melakukan pelunasan piutang terhadap pihak kreditur.
"Artinya itu semua sudah tertera di proposal perdamaian yang sudah diajukan, jadi syarat penyelesaian akan mengikuti proposal yang diajukan ke pengadilan," pungkasnya. (frd)