Merokok Hilangkan Kantuk malah Terjaring Operasi PPKM
Merokok jadi alasan sopir truk untuk menghilangkan kantuk. Selama asyik merokok, sang sopir pun melepas masker. Apes, saat itu dia tengah melintas di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Kanigoro, dan langsung terjaring operasi Yustisi yang digelar saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Rabu 7 Juli 2021.
Razia PPKM darurat ini digalakkan tim gabungan Satgas Covid-19 bersama Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri Blitar, mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. "Penindakan pelanggaran prokes melibatkan Kejaksaan Tinggi Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar, di mana operasi yustisi dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Telah terjaring 10 pelanggar prokes Covid-19," jelas Satriadi selaku hakim sidang di tempat dari Pengadilan Negeri Blitar.
Suwarno, salah satu sopir truk yang melakukan perjanan dari Malang terjaring operasi Yustisi karena tidak memakai masker. Ketika ditanya polisi terkait pelanggarannya, Suwarno menjawab karena merokok.
"Saya mengantuk, Pak. Kalau tidak merokok di saat menyetir truk," katanya.
"Kalau mengantuk ya berhentilah!," sahut polisi.
Akibat pelanggaran yang dilakukannya, Suwarno harus membayar sanksi denda Rp 30.000.
Menurut Satriadi, penindakan dan pemberian sanksi denda dalam operasi Yustisi untuk memberikan peringatan kepada masyarakat lebih tertib dalam penerapan disiplin prokes Covid-19.
"Kesadaran masyarakat terhadap disiplin prokes semakin tinggi. Melihat jumlah pelanggaran prokes dalam operasi yustisi selama dua jam hanya terjaring 10 pelanggaran prokes," jelasnya.
Meski demikian, denda Rp 30.000 ternyata tidak memberatkan bagi para pelanggar prokes. Hal ini disesuaikan dengan kantong warga yang pasti mengalami surut selama pandemi Covid-19.
Satriadi mengatakan, landasan hukum penindakan bagi pelanggar prokes berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar terkait Keadaan darurat yang terkandung dalam PPKM darurat.
Satriadi berharap masyarakat saling menjaga kesehatan dan disiplin prokes Covid-19. "Agar kita tidak menjadi penyebar virus Covid-19 kepada sesama," sambung dia.
Terpisah, Izzul Marom Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar mempersiapkan penambahan ketersediaan tempat tidur di beberapa rumah sakit pemerintah, Ngudi Waluyo Wlingi dan RSUD Srengat untuk mengatasi ledakan pasien positif Covid-19. Semula dari 14 tempat tidur menjadi 20 unit.
"Di dalam pengananan pasien positif Covid-19 tetap memberikan yang terbaik buat masyarakat," sambung dia.
Advertisement