Merokok dalam Pesawat, Seorang Penumpang Berurusan dengan Avsec
Seorang penumpang Batik Air terpaksa harus berurusan dengan pihak keamanan bandara setelah ketahuan merokok dalam toilet pesawat saat dalam penerbangan.
Penumpang berinisial ES ini naik Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7109 dari Bandar Udara Internasional Jakarta Halim Perdanakusuma (HLP) tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat (PDG), kemarin, 19 Mei 2019.
ES (43) yang duduk di nomor 24D dikepergok merokok di toilet (lavatory) bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (in-flight). Perbuatan ini dianggap mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
Padahal sebelumnya, kepala awak kabin dan pilot sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut.
"Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air.
Batik Air ID-7109 mendarat pukul 17.13 WIB kemarin. Awak pesawat kemudian menyerahkan ES kepada avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara (otband) Wilayan VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
Batik Air menghimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet (lavatory).
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one placard.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Batik Air.
Mengenai larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998. Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya.