Meresahkan, MUI Desak Polisi Tangkap Akun YouTube Sunnah Nabi
Akun YouTube Sunnah Nabi telah memancing kemarahan umat Islam, karena mengunggah konten yang justru menghina Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam (SAW) dan umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak kepolisian untuk segera menangkap pemilik akun YouTube Sunnah Nabi. Akun itu dianggap menghina Nabi Muhammad.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup akun itu.
"Tolong Kemenkominfo akun ini ditutup dan polisi menangkap pemiliknya," ujar Cholil, dalam keterangan Sabtu (19 Agustus 2023).
Cholil menilai, akun tersebut memang membuat konten yang bercerita tentang Nabi Muhammad berdasarkan banyak referensi. Namun, salah diartikan dan berkesan menjatuhkan.
Resahkan Masyarakat
Apalagi, saat ini akun YouTube itu sudah tersebar luas. Sehingga Cholil menganggap akun tersebut sudah meresahkan masyarakat, khususnya umat Muslim.
"Meskipun sok-sokan isinya berdasarkan referensi tapi salah mengartikan dan kesannya sengaja mendiskreditkan Nabi SAW," ucap Cholil.
"Tolong ya ini karena sudah banyak beredar di beberapa group WA yang meresahkan," sambung dia.
sejauh ini, kanal ini berisikan video-video animasi yang menceritakan seputar Nabi Muhammad dan kegiatannya. Akun ini memiliki 5.960 subscriber dan 29 video dengan total penonton lebih dari 1 juta orang.
"Channel ini khusus menampilkan video-video animasi tentang Nabi Muhammad dan ajaran Islam yang tidak disampaikan secara jujur oleh para ulama," tulis deskripsi kanal YouTube Sunnah Nabi tersebut.
Di dalamnya, kanal itu menampilkan animasi yang menggambarkan wajah Nabi Muhammad dengan jelas. Padahal, menurut Islam, wajah Nabi Muhammad tak boleh digambarkan secara jelas.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengaku pihaknya tengah menyelidiki pemilik akun YouTube tersebut.
"Sedang berproses (penyelidikan)," katanya, dalam penjelasannya pada media.
Advertisement