Meresahkan, Dispendik Jember Anulir Sarat Persetujuan Vaksin Anak
Dinilai meresahkan masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember akhirnya menganulir surat persetujuan vaksin untuk anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Jember. Vaksinasi terhadap anak sepenuhnya bergantung kepada masing-masing wali/orang tua siswa.
Diketahui pasca Kabupaten Jember mulai melakukan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun, masyarakat dibuat cemas dengan adanya surat persetujuan vaksin. Masyarakat keberatan dengan poin 4 yang intinya pihak wali/orang tua sepenuhnya bertanggungjawab serta melepas dan membebaskan pihak panitia dan penyelenggara sentra vaksin berikut tenaga medis atas akibat dan risiko dari vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi pada anak di kemudian hari.
Beredarnya surat persetujuan vaksin untuk anak itu menjadi perhatian Komisi D DPRD Jember. Ketua Komisi D DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo melihat ada kejanggalan dalam surat persetujuan orang tua dalam percepatan vaksinasi anak yang sedang dilaksanakan pemerintah kabupaten Jember itu. Dalam surat itu seakan-akan Pemkab Jember lepas tanggung jawab terhadap risiko yang mungkin muncul di kemudian hari pasca vaksinasi.
“Dalam surat itu ada yang janggal, seakan-akan Pemkab Jember lepas tanggung jawab. Pelaksanaannya di Jember juga berbeda dengan daerah lain,” kata Cahyo, Rabu, 2 Februari 2022.
Karena itu, Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Jember mengkaji ulang klausul persetujuan vaksin itu. Karena apa pun yang terjadi pasca vaksinasi, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus bertanggungjawab penuh atas risiko tersebut.
Surat persetujuan vaksin dianulir
Setelah melakukan pertimbangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember akhirnya menganulir surat persetujuan vaksin. Plt Kepala Dinas Pendidikan Jember Suko Winarno mengakui bahwa redaksional surat edaran persetujuan vaksin anak yang disebarkan kepada wali murid, khususnya poin 4 justru menimbulkan kekhawatiran.
“Sudah kami perintahkan Kabid SD agar seluruh sekolah menganulir surat edaran tersebut. Memang ada kalimat yang justru menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat,” kata Suko, dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu. 2 Februari 2022.
Untuk saat ini Dinas Pendidikan Jember fokus untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Meskipun vaksinasi dibutuhkan untuk memperlancar pembelajaran tatap muka, namun dalam pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua atau wali. Orang tua atau wali dapat memberikan izin atau tidak mengizinkan putra-putrinya divaksin.
Lebih jauh. Suko menjelaskan, Kamis pekan depan pihaknya akan menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan untuk membahas persoalan vaksinasi untuk anak.
“Agar persoalan serupa tidak terulang, kami akan menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan. Nanti orang tua atau wali murid wajib mengetahui sebelum anaknya mendapatkan vaksin. Dinas Kesehatan juga wajib melakukan pemeriksaan awal dan pengawasan usai diberikan vaksin,” pungkas Suko.
Advertisement