Merekam Penganiayaan, Teman Mario Dandy Satrio Ikut Ditangkap
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan SLR sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak Jonathan Latumahina, kader GP Ansor, David Ozora. Dikutip dari laporan kepolisian yang beredar di Twitter, penganiayaan itu terjadi di area Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 pukul 18.00 WIB.
SLR merupakan teman dari Mario Dandy Satrio yang merekam penganiayaan terhadap korban yang berusia 17 tahun. Video viral menunjukkan penganiayaan secara brutal itu berdurasi 57 detik. Pria diduga Mario Dandy Satrio tampak menginjak korban yang sudah terkapar di jalanan.
Di akhir video terdengar penganiaya mengatakan tidak takut jika dipolisikan. Dia mempersilakan jika dilaporkan ke polisi. "Gak takut gue, anak orang mati. Mau lapor, lapor anj***," ceplos anak Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, dalam konferensi pers, Kamis 23 Februari 2023 malam.
Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka SLR dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," ujar Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary.
Saat ini, SLR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Advertisement