Merekam Jejak Mafia Gula
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait suap impor gula. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi. Serta sebagai penerima, yakni Dirut PTPN (PT Perkebunan Nusantara) III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Dan berikut kronologi OTT dan penetapan tersangka dalam kasus ini:
-Awal 2019
PTPN III sebagai holding perkebunan menunjuk perusahaan milik Pieko Nyotosetiadi PT Fajar Mulia Transindo sebagai pengimpor gula dengan skema "long term contract".
Pieko selama ini dikenal sebagai bagian dari tujuh samurai yang menguasai gula. "Tujuh samurai wis mati kabeh. Saiki gari aku thok (Tujuh samurai sudah mati semua. sekarang tinggal saya sendiri),” kata Pieko Njoto Setiadi seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Juli 2018.
Sejak saat itu, harga gula bulanan dirumuskan tiga orang yakni Pieko, kemudian Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil. Tiga orang inilah yang menjadi dewa dan penentu harga gula di pasaran.
"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko) dan Arum Sabil" Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Sabtu 31 Agustus 2019
Terjadi pertemuan tiga orang yakni Pieko Nyotosetiadi, Dolly Pulungan dan Arum Sabil, di Hotel Shangrila, Jakarta. Dalam pertemuan ini, Dolly meminta uang ke Pieko melalui Arum Sabil.
Senin 2 September 2019
-Pagi hari, Pieko perintahkan Freddy Tandou pengelola Money Changer untuk mencairkan sejumlah uang.
-Pukul 17.00 WIB, Pieko perintahkan orang kepercayaanya yakni Ramlin mengambil uang dari kantor money changer milik Freddy Tandou.
-Sore, Ramlin lantas menyerahkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada Corry Luca yang merupakan orang kepercayaan Pieko untuk diantarakan ke Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
-Pukul 20.00 WIB, KPK mengamankan Corry Luca di rumahnya.
-Pukul 20.30 WIB, KPK mengamankan Ramlin di kantornya.
-Pukul 21.00 WIB, KPK mengamankan I Kadek dan Edward S Ginting, Direktur Utama PT KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara).
Selasa, 3 September 2019
-Pukul 09.00 WIB, Freddy Tandou ditangkap di rumahnya
-Pukul 22.30 WIB, KPK mengumumkan menetapkan Dolly, Pieko dan I Kadek sebagai tersangka. Dolly dan Pieko diminta segera menyerahkan diri.
Rabu, 4 September 2019
Dolly menyerahkan diri ke KPK. Saat ini tinggal Pieko yang belum menyerahkan diri ke KPK.
Advertisement