Merek Bensu Melayang, Ruben Onsu Kalah di Mahkamah Agung
Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu kalah dalam perebutan merek dagang Geprek Bensu. Suami Sarwendah ini kehilangan hak merek dagang Geprek Bensu, setelah gugatannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu terkait lukisan dan logo atas nama Ruben dibatalkan.
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.
Meski Geprek Bensu tak terlepas dari popularis Ruben sebagai artis, namun hak merek tak menjamin legalitas usahanya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk hak merek dagang atau jasa baru hanya diakui negara jika terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jika sebuah usaha menggunakan merek dagang dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual dapat menuntut pihak terkait. Hak pakai pun bisa lenyap kapan saja.
Sengketa merek dagang Bensu antara Ruben Onsu dan Benny Sujono telah terjadi selama dua tahun.