Merek Ayam Geprek Lawan Ruben Onsu Dihapus Dirjen KI
Ruben Onsu sudah mengalami dua kali kekalahan dalam mempertahankan merek dagang dan logo kemasan merek dagang ayam siap saji Geprek Bensu. Perkara yang seharusnya sudah final tersebut ternyata malah jadi rumit.
Polemik terjadi lantaran Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diduga menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO dan YANGCENT.
"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ujar Eddie Kusuma selaku kuasa hukum dari PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent, Rabu 14 Oktober 2020 malam.
Menurut Eddie Kusuma, Dirjen KI seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO dan bukan menghapus merek yang menang sengketa dengan Ruben Onsu tersebut.
"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenagan menghapus merek-merek terdaftar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," demikian terang dia.
Sampai saat ini, baik Ruben Onsu dan Jordi Onsu belum memberikan keterangan terkait terbitnya surat dari Dirjen KI tersebut. Kakak beradik itu masih sibuk dengan karir kerartisan dan bisnis kuliner yang mereka rintis bersama.