Mahasiswi Asal Demak Tiga Kali Aborsi Berujung Tewas di Jember
Mahasiswi JA, 24 tahun, warga Demak, Jawa Tengah, ternyata sudah tiga kali melakukan tindakan aborsi hingga berujung tewas di kamar kos di Jember. Aborsi dilakukan mulai April 2023, November 2023, dan Oktober 2024.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, awalnya korban dan tersangka berinisial FI, 25 tahun, warga Situbondo awalnya menjalin asmara, saat sama-sama berstatus mahasiswa di Jember. Diketahui, meskipun ber-KTP Demak, korban tercatat kelahiran Situbondo, sama dengan tempat kelahiran tersangka.
Saat menjalani hubungan asmara itu, tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri hingga menyebabkan korban hamil pada April 2023. Tersangka dan korban yang sama-sama tidak menginginkan kehamilan itu, akhirnya sepakat agar kandungan korban digugurkan.
Saat itu, korban mengonsumsi obat invitec yang diberikan oleh tersangka. Usai mengonsumsi obat keras tersebut, korban masih selamat. Mereka melanjutkan hubungan asmaranya hingga akhirnya korban kembali hamil pada bulan November 2023. Seperti yang dilakukan sebelumnya, korban kembali mengonsumsi obat keras merek invitec.
Karena dua kali hamil di luar nikah, tersangka akhirnya menikah dengan korban secara siri.
“Menurut pengakuan tersangka pernikahan siri itu diketahui oleh masing-masing orang tua tersangka dan korban. Namun, kepastian informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi terhadap keluarga korban dan tersangka,” katanya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Setelah menikah secara siri, korban akhirnya hamil kembali. Seperti yang dilakukan sebelumnya, tersangka membelikan obat merek invitec dan meminta korban mengonsumsi obat tersebut. Namun, saat berupaya menggugurkan kandungan yang ketiga kalinya, korban meninggal dunia.
Lebih jauh Bayu menjelaskan, sejauh ini tersangka mendapatkan obat keras tersebut dengan cara membeli di sebuah apotek di Situbondo. Tersangka membeli obat keras tersebut tanpa resep dokter.
Karena itulah, polisi sempat memanggil pemilik dan karyawan apotek tersebut. Namun, sejauh ini belum memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka terhadap karyawan dan pemilik apotek tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 428 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 348 KUHP. Tersangka terancam maksimal delapan tahun penjara.
“Tersangka saat ini kami tahan di Polres Jember. Sedangkan jenazah korban dan janinnya sudah dibawa pulang ke Demak, untuk dimakamkan,” pungkasnya.