Merasa Terhina, LSM Dukun Laporkan Pesulap Merah ke Polisi
Lembaga Swadaya Masyarakat Thabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (LSM TPHDI) melaporkan Pesulap Merah atau Marcel Radhival ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Ketua LSM TPHDI, Agus Arianto mengatakan, pihaknya melaporkan Pesulap Merah dengan tuduhan melanggar ITE pasal 28 ayat 3 tentang mendistribusikan informasi penyalahgunakan perangkat elektronik. "Pesulap merah juga mengujar kebencian mengajak khalayak ramai membenci profesian perdukunan," kata Agus, kepada awak media, Senin, 22 Agustus 2022.
Pihak LSM TPHDI melaporkan ke kepolisian lantaran ucapan Pesulap Merah di akun media sosial Tiktok @andean256 dan podcast di Youtube Deddy Corbuzier.
Di video kedua akun tersebut, kata Agus, Pesulap Merah mengatakan bahwa ‘dukun ada hanya dua, kalau tidak nipu ya cabul'. Pihaknya pun terhina dan berpotensi menjadi kebencian terhadap profesi dukun.
Agus mengungkapkan, pernyataan Pesulap Merah tersebut tidak benar. Sebab menurut dia, dunia perdukunan memiliki organisasj yang sah, salah satunyay yakni LSM TPHDI. “(Laporan) ujaran kebencian, mengajak khlayak ramai membenci profesi perdukunan. LSM ini membawahi semua praktisi yang tergabung berbagai persatuan dukun,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Agus, laporan terhadap Pesulap Merah tersebut masih bersifat aduan masyarakat. Dengan demikian, pihaknya menunggu kepolisian kembali meminta keterangan. “Jadi ini pengaduan masyarakat, nanti naik di tingkat penyelidik sesuai bukti-bukti yang diserahkan. (Terus) meningkat menjadi laporan polisi dan penyidikan, setelah itu penetapan tersangka,” ujar dia.
Lebih lanjut, Agus menyebut laporanya ke Polda Jatim tersebut tidak berhubungan dengan kasus pemilik pondok Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar Samsudin Jadab alias Gus Samsudin. “Beda (dengan Gus Samsudin). Samsudin bukan anggota dari kita. Samsudin secara pribadi melaporkan Marcel karena ia juga tak tergabung oleh organisasi apapun,” ucapnya.
Advertisement