Merasa Tak Khusyuk, Bagaimana Hukum Mengulang Shalat (2)
Soal shalat yang diulang karena tidak khusyuk, telah dijelaskan sebelumnya. Berikut penjelasan lanjutan dari Ustadz Ali Zainal Abidin:
Ketika berpijak pada pendapat mayoritas ulama bahwa khusyuk adalah kesunnahan shalat, maka ketika seseorang merasa bahwa shalatnya tidak khusyuk, tetap boleh baginya untuk mengulang kembali shalatnya, meskipun hal ini bukanlah sebuah kewajiban tapi hanya sebatas kesunnahan, seperti halnya sunnahnya mengulang kembali shalat fardhu secara umum.
Sebab shalat yang dilakukan dengan tidak khusyuk tetap dihukumi sah sehingga tidak wajib untuk diulang kembali. Kekhusyukan adalah soal kualitas soal, bukan sah tidaknya shalat.
Namun mengulang kembali shalat yang tidak khusyuk ini harus memenuhi beberapa syarat seperti halnya dalam mengulang shalat fardhu yang lain. Salah satu syarat tersebut adalah harus dilakukan dengan cara berjamaah, dilakukan saat waktu shalat masih berlangsung dan hanya dapat diulang satu kali saja.
Sehingga mengulang shalat yang dipandang tidak khusyuk tidak boleh jika dilaksanakan sendirian atau di luar waktu shalat atau sampai mengulang shalat lebih dari satu kali.
"Sehingga mengulang shalat yang dipandang tidak khusyuk tidak boleh jika dilaksanakan sendirian atau di luar waktu shalat atau sampai mengulang shalat lebih dari satu kali."
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:
قوله : (ويسن إعادة المكتوبة إلخ) حاصله أنه يشترط لصحة الإعادة الوقت ولو ركعة ، والجماعة من أولها إلى آخرها –إلى أن قال- وقال م ر : الجماعة في المعادة بمنزلة الطهارة لها ونية الفرضية ، وأن تكون الأولى صحيحة وإن لم تغنه عن القضاء ، وأن تكون مع من يرى جواز الإعادة أو ندبها ، فلو كان الإمام المعيد شافعيا والمأموم حنفي أو مالكي لا يرى جواز الإعادة لم تصح لأن المأموم يرى بطلان الصلاة فلا قدوة ، وأن تعاد مرة فقط .
“Disunnahkan mengulangi shalat fardhu. Kesimpulannya bahwa sesungguhnya disyaratkan dalam sahnya mengulangi shalat fardhu beberapa syarat. Pertama, dilakukan pada saat waktu shalat tersebut, meskipun hanya menemui satu rakaat. Kedua, dilakukan dengan cara berjamaah mulai awal shalat sampai akhir shalat.
Imam Ramli berkata, 'Jamaah dalam shalat mu’adah (shalat yang diulang kembali) menempati posisi bersuci dan niat fardhu dalam shalat'. Ketiga, shalat yang pertama harus sah meskipun tidak mencukupi untuk qadha’.
Keempat, dilaksanakan bersama orang yang berpandangan bolehnya mengulangi shalat atau sunnahnya mengulangi shalat. Jika imam yang mengulangi shalat bermazhab syafi’I, sedangkan makmumnya bermazhab Hanafi atau maliki yang tidak berpandangan bolehnya mengulang kembali shalat fardhu maka shalat yang dilakukan imam tersebut tidak sah, karena makmum berpandangan batalnya shalatnya (imam) maka tidak boleh untuk diikuti. Kelima, dilakukan hanya satu kali saja. (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 5, hal. 78)
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa mengulang kembali shalat karena merasa tidak khusyuk adalah hal yang disunnahkan menurut mayoritas ulama dan pelaksaannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan di atas. Namun menurut ulama yang berpandangan bahwa khusyuk merupakan syarat sah shalat, maka mengulang kembali shalat karena merasa tidak khusyuk adalah suatu kewajiban.
Kedua pendapat ini sama-sama dapat diikuti dan dijadikan pijakan, tinggal pendapat mana yang sesuai dengan kecenderungan dan keyakinan kita masing-masing.
Wallahu a’lam.(adi)
Advertisement