Merasa Tak Khusyuk, Bagaimana Hukum Mengulang Shalat (1)
Sejumlah masalah diajukan pembaga ngopibareng.id pada redaksi. Khususnya soal shalat yang diulang karena tidak khusyuk, bagaimana hukumnya?
Berikut penjelasan lengkap Ustadz Ali Zainal Abidin terkait masalah tersebut:
Khusyuk adalah salah satu hal yang sangat dianjurkan oleh syariat orang-orang mukmin dalam melaksanakan shalat. Allah SWT berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ, الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sungguh beruntung orang-orang mukmin. Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya” (QS. Al-Mu’minun, Ayat 1-2)
Khusyuk sendiri dapat dilakukan dengan cara tidak memikirkan segala hal dalam shalat kecuali pada hal yang berhubungan dengan rukun atau kesunnahan yang saat itu sedang dilakukannya, seperti bacaan dan gerakan shalat. Dengan memikirkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan shalat yang sedang dilakukan maka seseorang sudah dianggap tidak khusyuk dalam shalatnya.
"Oleh mayoritas ulama anjuran khusyuk yang terdapat dalam dalil di atas dimasukkan dalam kategori hukum sunnah, bukan wajib. Sehingga ketika rukun-rukun dalam shalat sudah dilaksanakan dengan baik meski tanpa adanya kekhusyukan, maka shalatnya tetap dianggap sah".
Oleh mayoritas ulama anjuran khusyuk yang terdapat dalam dalil di atas dimasukkan dalam kategori hukum sunnah, bukan wajib. Sehingga ketika rukun-rukun dalam shalat sudah dilaksanakan dengan baik meski tanpa adanya kekhusyukan, maka shalatnya tetap dianggap sah dan tetap dapat menggugurkan kewajibannya.'
Namun ada pula sebagian ulama yang berpandangan bahwa khusyuk dalam shalat merupakan salah satu syarat dalam keabsahan shalat, sehingga ketika seseorang kedapatan tidak khusyuk dalam shalatnya, maka shalat yang dilakukan dianggap tidak sah dan wajib untuk mengulang kembali shalatnya sampai bisa khusyuk. Pendapat ini salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Ghazali.
Namun pendapat wajibnya khusyuk ini dipandang cukup berat untuk diamalkan karena khusyuk dalam shalat bukanlah hal yang mudah. Sehingga baiknya bagi kita untuk taqlid (mengikuti) pada ulama yang berpandangan bahwa khusyuk adalah hal yang sunnah, agar shalat kita tidak mudah distatuskan sebagai shalat yang tidak sah hanya karena ada bagian dalam shalat kita yang tidak dilakukan dengan khusyuk.
Gambaran tentang khusyuk salah satunya dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:
وسن فيها خشوع بقلبه بأن لا يحضر فيه غير ما هو فيه وإن تعلق بالآخرة وبجوارحه بأن لا يعبث بأحدها. وذلك لثناء الله تعالى في كتابه العزيز على فاعليه بقوله: * (قد أفلح المؤمنون الذين هم في صلاتهم خاشعون) * ولانتفاء ثواب الصلاة بانتفائه، كما دلت عليه الاحاديث الصحيحة ولان لنا وجها اختاره جمع أنه شرط للصحة.
“Disunnahkan dalam shalat untuk khusyuk dengan hati. Dengan gambaran sesorang tidak menghadirkan dalam shalat selain sesuatu yang sedang dilakukannya, meskipun berhubungan dengan akhirat. Dan disunnahkan khusyuk dengan anggota tubuh. Dengan gambaran tidak bermain-main dengan salah satu bagian dari anggota tubuh. Kesunnahan ini dikarenakan pujian Allah SWT pada orang yang khusyuk dalam kitab-Nya, dengan firmannya “Sungguh beruntung orang-orang mukmin. Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya” dan dikarenakan sirnanya pahala shalat dengan tidak khusyuk, seperti halnya yang dijelaskan dalam beberapa hadis shahih. Dan juga dikarenakan adanya pandangan yang dipilih oleh golongan ulama bahwa sesungguhnya khusyuk ini adalah syarat sahnya shalat” (Syekh Zainuddin al-Maliabar, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 212)
(bersambung)