Merasa dipersekusi, Pengawas TPS di Jember Lapor Polisi
Addur Rohman, 25 tahun, warga Dusun Suko Barat, Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul, Jember mendatangi Polres Jember, Rabu, 20 November 2024. Pemuda yang merupakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) itu langsung membuat dua laporan polisi.
Laporan pertama terkait dengan tindakan persekusi yang dilakukan sejumlah orang. Laporan kedua terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum pelapor, Budi Hariyanto mengatakan pada hari Senin, 18 November 2024 pukul 23.00 WIB, kliennya melintas di depan rumah warga bernama Abdul Gafur. Saat itu, kliennya dipanggil oleh seorang warga bernama Moeftie Ubaidilla yang sedang berada di rumah Abdul Gafur, di Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul.
Abdur Rohman diminta bergabung bersama mereka. Secara kebetulan di rumah Abdul Gafur memang sedang ada rapat anggota Panwascam dan PPK Kecamatan Tanggul.
Tidak lama kemudian, ada 10 orang datang secara tiba-tiba. Mereka meminta Abdur Rohman mengeluarkan HP.
Awalnya, Abdur Rohman menolak memberikan HP-nya. Namun, karena merasa dipaksa, akhirnya Abdur Rohman memilih menyerahkan HP miliknya.
Sebanyak 10 orang yang datang tiba-tiba itu pada intinya mencurigai Abdur Rohman menggunakan aplikasi khusus untuk memenangkan salah satu paslon dalam Pilkada Jember.
Abdur Rohman yang merasa tidak menginstal aplikasi tersebut, mencoba meyakinkan 10 orang yang datang itu. Namun upaya tersebut tidak berhasil.
Bahkan, warga yang menggerebek Abdur Rohman mengajak Abdur Rohman ke Polsek Tanggul. Satu hari kemudian, HP milik Abdur Rohman diserahkan kembali.
“HP klien saya dirampas dan disita selama kurang lebih 19 jam,” katanya.
Tak lama kemudian, ternyata saat 10 orang mendatangi rumah Abdul Gafur sambil mengambil video. Video tersebut beredar di media sosial dengan narasi yang menyudutkan Abdur Rohman. Atas beredarnya video itu, Abdur Rohman merasa tertekan dan nama baiknya menjadi rusak.
Karena itu, Abdur Rohman kemudian membuat video klarifikasi dan meminta 10 orang yang mempersekusinya menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial. Abdur Rohman memberi waktu mereka selama 12 jam.
Jika tidak menyampaikan permintaan maaf, maka kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Namun, hingga melewati batas waktu yang ditentukan, orang-orang yang melakukan persekusi tak kunjung meminta maaf.
“Klien kami telah memberikan kesempatan kepada 10 orang yang diduga melakukan persekusi. Namun, mereka sampai saat ini tidak menyampaikan permintaan maaf. Karena itu, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jember,” pungkasnya.
Advertisement