Merapi Keluarkan Lima Kali Gempa Guguran, Radius 3 KM Zona Bahaya
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan Gunung Merapi mengalami lima kali gempa guguran selama periode pengamatan pada Rabu, 12 Februari 2020 mulai pukul 00:00-06:00 WIB.
Kepala BPPTKG Hanik Humaida melalui keterangan resmi di Yogyakarta, menyebutkan lima gempa guguran itu memiliki amplitudo 2-8 mm dan berlangsung selama 15.24-45.44 detik.
Selain gempa guguran, Gunung Merapi juga mengalami dua kali gempa low frekuensi dengan amplitudo 5 mm selama 31.6-31.8 detik, lima kali gempa hybrid atau gempa fase banyak dengan amplitudo 2-6 mm selama 6.48-7.96 detik.
Selanjutnya, satu kali gempa tektonik lokal dengan amplitudo 10 mm selama 40.4 detik, serta dua kali gempa tektonik jauh dengan amplitudo 5-8 mm selama 61.8-100.28 detik.
Berdasarkan pengamatan visual, asap kawah Merapi teramati berwarna putih dengan intensitas tebal dan tinggi 400 meter di atas puncak kawah.
Sedangkan angin di gunung itu bertiup lemah ke arah timur. Suhu udara tercatat mencapai 14.5-20.9 derajat Celsius dengan kelembaban udara 57-89 persen dan tekanan udara 629.55-709.5 mmHg.
BPPTKG tidak mencatat adanya guguran lava yang terpantau secara visual pada periode pengamatan itu.
Hingga saat ini, BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada, dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Sehubungan dengan potensi guguran lava dan awan panas yang dapat menimbulkan hujan abu, maka masyarakat di sekitar Gunung Merapi diimbau untuk mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG atau ke Kantor BPPTKG. (Ant)