Merampok Tetangga, Nyaris Perkosa, Buron Ditangkap
Sempat buron sekitar empat tahun, pentolan perampok yang menyatroni rumah tetangganya sendiri di Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo akhirnya tertangkap.
Saat ditangkap, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), Buyan, 41 tahun didapati membawa bondet dan dua celurit.
“Setelah buron empat tahun, tersangka Buyan kami tangkap di Jalan Gubernur Suryo, Kota Probolinggo, Rabu, 17 Juni kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Heri Sugiono saat rilis di Mapolresta Probolinggo, Kamis, 18 Juni 2020.
Meski membawa bondet dan dua celurit, Buyan tidak melawan saat ditangkap di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Dalam catatan polisi, warga Desa Pohsangit Lor itu tidak hanya merampok sepeda motor. Ia juga nyaris memperkosa perempuan.
AKP Sugiono menceritakan, sekitar empat tahun silam tepatnya 18 Mei 2016, Buyan bersama tiga anggota komplotannya menyatroni rumah tetangga satu dusun, Dusun Krajan, Desa Pohsangit Lor. Sasarannya, rumah Abdul Rohman, 32, juga warga Dusun Krajan.
Dua anggota komplotan itu ditangkap polisi lebih dulu pasca perampokan yakni, Ngatiwi dan Buadi. Keduanya, kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Buyan kami tangkap setelah sebelumnya sempat kabur ke Lumajang hingga Papua,” kata Kasat Reskrim. Sedangkan satu pelaku lagi, Otto hingga kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat menyatroni Abdul Rohman, Buyan dan komplotannya tidak hanya menggondol sepeda motor Yamaha Vixion. Buyan nyaris memperkosa istri Rohman, hanya saja sempat dicegah teman-temannya.
“Teman-teman menghalangi agar saya tidak memperkosa istri korban, soalnya takut apes,” kata Buyan saat ditanya polisi.
Buyan juga mengaku, baru sekali ini merampok motor di rumah Abdul Rohman. Soal bondet dan dua celurit yang dibawanya saat ditangkap, ia mengatakan hanya sebatas untuk berjaga-jaga.
Ia berkilah, bondet dan dua celurit itu tidak digunakan untuk melawan polisi yang menangkapnya. “Bondet dikasih teman, bukan untuk nyerang polisi yang menangkap saya,” katanya.
Yang jelas, tersangka Buyan dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). “Ancamannya hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata AKP Heri.