Menyusul Gundala, Kartun Spongebob Squarepants Disemprit KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran pada 14 program televisi dan radio Indonesia. Salah satu program televisi yang mendapatkan teguran adalah "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie", yang tayang di GTV pada tanggal 6 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan.
KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Pemberian sanksi pada serial animasi asal Amerika karya Stephen Hillenburg ini sontak menjadi perbincangan hangat netizen. Bahkan tagar #SaveSpongeBob menempati daftar trending topic di twitter Indonesia.
Tagar tersebut telah digunakan lebih dari 16.000 kali dan menempati urutan kedua trending topic Twitter Indonesia.
Tak lama kemudian, tanda pagar (tagar) #BubarkanKPI menggema lantaran sutradara film Gundala, Joko Anwar ikut berkomentar soal sanksi KPI ke tayangan kartun Spongebob Squarepants.
Sebelumnya, promo film Gundala juga kena sanksi KPI karena ujaran kasar. Sang sutradara, Joko Anwar mengungkapkan kekecewaannya. Ia sekaligus membubuhkan tagar #BubarkanKPI.
"#BubarkanKPI. Promo Gundala kena sanksi @KPI_Pusat karena ada dialog bilang 'Bangsat'" ucap Joko. Tanda pagar atau tagar #BubarkanKPI pun trending di Twitter.
Joko Anwar saat ini tengah berada di Amerika Serikat setelah menghadiri ajang Toronto International Film Festival.
Melansir laman resmi kpi.go.id, beberapa program lain yang mendapat teguran KPI adalah Ruqyah, Obsesi, Headline News, DJ Sore serta Fitri.
Adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R. Mulyo berharap pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas.
Advertisement