Lima Penyuap Calon Pemilih Pilkades di Kediri Ditangkap Polisi
Satgas Anti Money Politics dan Botoh Polres Kediri Kota, berhasil mengamankan lima orang warga yang diduga sebagai pelaku suap pemilihan kepala desa. Lima orang pelaku suap ini diamankan petugas di lokasi terpisah yakni di Kecamatan Tarokan dan Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, sehari menjelang pelaksanaan Pilkades serentak 30 Oktober 2019.
Selain mengamankan para pelaku, turut disita barang bukti berupa pecahan uang Rp100,000 berikut selembaran daftar daftar identitas nama warga penerima uang yang diarahkan untuk mencoblos salah satu calon kepala desa.
Menurut keterangan Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, tiga orang pelaku penyuapan ditangkap di Desa Sidomulyo Kecamatan Semen. Modus operandinya, ketiga tersangka ini membagikan amplop berisi uang Rp100,00 kepada calon pemilih di desa setempat. Total jumlah amplop yang disita sebanyak 205 lembar. Dalam pengakuan kepada petugas, mereka bertiga memberikan uang kepada calon pemilih atas kemauanya sendiri tanpa suruhan orang lain.
"Ini adalah amplop yang berisi uang nominal seratus ribu, telah diserahkan kepada calon pemilih di Desa Sidomulyo Kecamatan Semen. Yang bersangkutan memberi imbalan uang ini apabila, pemilih akan memilih calon yang dipilih oleh tersangka itu," Kata Kapolresta Rabu 30 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku yakni pasal 149 ayat 1 Junto pasal 55 KUHP tentang suap. Ketiga orang tersangka ini masing masing adalah inisial S 47 tahun, H 40 tahun dan inisial I 44 tahun warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Sementara itu, terpisah di tempat yang berbeda di Desa Kali Botoh Kecamatan Tarokan polisi menangkap dua orang pelaku dalam perkara yang hampir sama. Namun, modus yang digunakan berbeda. Modusnya, semula pelaku memberikan kupon kepada calon pemilih dengan tanda angka nomer urut calon kepala desa. Ketika kupon ini diberikan, dua orang pelaku tersebut berjanji akan memberikan 10 kilogram beras.
Jatah 10 kilo gram beras ini diberikan ketika pemilih selesai mencoblos. Dua tersangka ini masing masing adalah S 45 tahun, dan J 35 tahun warga Desa Kalibotoh Kecamatan Tarokan. Pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka yakni pasal 53 ayat 1 KUHP junto pasal 55.
Karena ancaman hukumanya hanya sembilan bulan, di bawah lima tahun pihak penyidik tidak melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka. Meski demikian, Kapolresta memastikan proses penyidikan tetap terus berjalan hingga persidangan nanti. Selama di luar, tersangka wajib lapor ke Kantor Polres Kediri Kota. Ditambahkan Kapolresta, hasil pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari tim khusus Satgas Anti Money Politics dan Botoh.
Advertisement