Muhammadiyah Anjurkan Judicial Review untuk Tolak UU Omnibus Law
Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sejak awal, Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law. Selain karena masih dalam masa Covid-19, di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. Muhammadiyah pun menyarankan judicial review dibanding turun jalan, jika tak sepakat dengan rancangan yang sudah disahkan sebagai undang-undang itu.
"Faktanya RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Abd Mukti secara tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Rabu 7 Oktober 2020.
Tetapi, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu melihat kenyataan DPR jalan terus. UU Omnibus tetap disahkan. Memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja.
Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah.
Sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik. Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru, pesan Abdul Mu'ti.
Ratusan massa aksi yang terdiri dari kelompok mahasiswa memadati jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu 7 Oktober 2020. Mereka berunjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam demo tersebut para mahasiswa melaku aksi bakar ban di tengan jalan, tepat di bawah fly over Pasar Rebo. Akibatnya, kendaraan yang melewati jalan tersebut terjebak macet.
Tak lama berselang, polisi yang berjaga di lokasi pun memadamkan api. Namun demikian, tak terjadi perlawanan dari kelompok mahasiswa saat api tersebut dipadamkan.
Peristiwa itu dibenarkan Wakapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Steven Tamuntuan saat dihubungi. “Iya benar, tadi ada mahasisiwa Unindra sekitar 200 orang,” kata Steven saat dikonfirmasi.
Steven pun membenarkan bahwa aksi yang digelar para mahasiswa berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Dia memastikan aksi tersebut sudah dibubarkan dan kondisi saat ini situasi di lokasi sudah kondusif.
Advertisement