Menyambut Hari Raya Natal 12.641 Narapidana Kristen Dapat Remisi
Menyambut Hari Natal 25 Desember 2021 sebanyak 12.641 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus pada hari raya keagamaan tersebut. Sebanyak 79 di antaranya langsung bebas.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemberian remisi seluruh secara online melalui Database Pemasyarakatan (SDP).
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika dalam siaran pers secara virtual Minggu 25 Desember 2021.
Menurut Rika terdapat 19.609 narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia. Dari 12.562 narapidana penerima remisi khusus I (pengurangan sebagian), 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.
Sementara dari 79 orang penerima RK II (langsung bebas), 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2021 yakni berasal dari Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelas Rika.
Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Ia meminta narapidana yang belum mendapatkan remisi untuk bersabar dan terus memperbaiki diri.
"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," lanjutnya.
Remisi dikatakan juga menghemat sejumlah pengeluaran di berbagai aspek. Salah satunya adalah anggaran makan narapidana.
Menurut data, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 6.601.185.000. Dengan rincian hemat Rp6.563.190.000 dari 12.562 penerima remisi khusus I dan Rp 37.995.000 dari 79 penerima remisi khusus.