Menyamar Polisi, Pelaku Curas Rampok Truk Rokok di Ponorogo
Tim buru sergap (Buser) Polres Ponorogo berhasil menangkap 3 dari 5 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam aksinya, komplotan pelaku curas ini, menyamar sebagai anggota polisi dan membawa air soft guna.
Kini tiga tersangka pelaku diamankan di Polres Ponorogo. Tiga orang dimaksud berinisial ML,43, tahun, warga Desa Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Kemudian SY,34 tahun, warga Desa Siliwangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, serta JF,43, tahun asal Padang. Kemudian satu alat mengecek sinyal GPS truk rokok, serta pistol air soft gun yang digunakan untuk aksi perampokan.
Polisi berhasil menangkap 3 orang di wilayah DKI Jakarta. Dua orang terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan. Sedangkan 2 orang kini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wibowo, kasus ini berawal dari perajanan truk box muatan rokok tujuan Madiun bernilai total Rp 2,8 miliar. Rupanya saat mulai berangkat dari Pakis Haji Kabupaten Malang, para tersangka pelaku telah membuntuti. Ketika truk box melintas di jalur Ponorogo-Trenggalek, tepat di Kecamatan Sawoo, korban dicegat oleh salah satu tersangka yang menyamar sebagai anggota polisi dan meminta kendaraan truk berhenti.
Begiru truk berhenti, sopir truk box kemudian turun dari kendaraannya. Begitu turun, sopir truk langsung dibekap dan dimasukkan ke dalam mobil. Para tersangka pelaku melanjutkan perjalanan ke arah barat hingga sampai di Kabupaten Banjar, Jawa Barat, sopir truk box diturunkan di pinggir jalan.
Oleh para tersangka, truk box muatan rokok sebanyak 1350 pak atau 171 bal tersebut dibawa menuju ke Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Hasil pencurian berupa rokok kemudian diperjualbelikan oleh para tersangka pelaku.”Ya, rokok dijual oleh para pelaku,” ujar Kapolres dalam keterangan pers Selasa 14 Maret 2023.
Dari penjualan rokok hasil kejahatan tersebut, tersangka mendapatkan hasil puluhan juta rupiah. Misalnya untuk tersangka ML mendapat bagian Rp40 juta, tersangka SY mendapat bagian Rp30 juta dan tersangka JF mendapatkan hasil Rp 38 juta. Kemudian sisanya untuk dua orang tersangka yang kini masih berstatus buron.