Menyalahi Undang-undang, Vaksin Covid-19 Berbayar Dibatalkan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh meminta vaksinasi individu dibatalkan, bukan ditunda. "Vaksin gotong royong individual jangan ditunda pelaksanaannya, tapi dibatalkan!" kata Nihayatul kepada wartawan, Minggu 11 Juli 2021.
Dia mengaku bahwa skema vaksinasi gotong royong berbayar ini tak pernah didiskusikan dengan DPR. Menurutnya, aturan ini juga melanggar keputusan Presiden Jokowi soal menggratiskan vaksin corona.
"Kami tidak pernah tahu soal vaksin gotong royong individual ini. Perubahan Permenkes juga tidak pernah didiskusikan dengan DPR. Ini jelas melanggar keputusan presiden untuk menggratiskan vaksin buat rakyat Indonesia," ungkap Nihayatul Wafiroh.
Politisi PKB itu mengatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menjelaskan bahwa vaksinasi gotong royong individu ini untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity).
"Vaksinasi Gotong Royong individu mendukung percepatan program vaksinasi pemerintah guna mencapai kekebalan kelompok," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Minggu 11 Juli 2021.
Di sisi lain, koalisi warga untuk keadilan akses kesehatan dalam pernyataan tertulis yang diterima ngopibareng Minggu sore 11 Juli 2021, juga menolak program vaksinasi gotong royong berbayar.
Koalisi ini di antaranya beranggotakan LaporCovid19, YLBHI, ICW, Lokataru, PSHK, TII, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR, KontraS, Lokataru, Indonesia Global Justice (IGJ), Jala PRT, RUJAK, Covid Survivor Indonesia (CSI), WALHI, dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia.
Koalisi ini berdalih memenuhi hak atas kesehatan setiap warga negara. Termasuk di antaranya untukmendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis. Kenyataannya, saat kasus melonjak tajam seperti sekarang, pemerintah justru mengeluarkan program vaksin gotong royong berbayar untukindividu/perorangan.
"Pemerintah melalui Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan MenteriKesehatan (PMK) No 19 Tahun 20211 sebagai dasar hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang tidak etis, yaitu vaksinasi berbayar untuk individu/perorangan," demikian penjelasannya.
Praktik seperti ini dinilai sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi olehKonstitusi. "Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Jokowi yang menyatakan pada Desember 2020 lalu, bahwa vaksin Covid-19diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat," sambung pernyataan tersebut.
Vaksinasi gotong royong berbayar ini memiliki tiga masalah utama. Pertama, melanggar semangat dan mandat konstitusi, Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang KekarantinaanKesehatan No.6Tahun 2018 sertaperaturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara.
UUD RI 1945 Pasal 28H ayat (1) secara khusus menyebutkan, "Setiap orang berhak sehat sertaberhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan Pasal 34 ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.