Menyalahi Izin, Dua Situsweb Pemilu Alumni ITB Diblokir
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, mengatakan pihaknya terpaksa memblokir dua situseweb terkait konten pemilu yang dianggap menyalahi izin.
Dua situs tersebut yakni Jurdil2019.org dan Jurdil2019.net.
"Benar, permintaan blokir itu sudah kami sampaikan kepada internet service provider dan sudah ada yang mulai diblokir sejak kemarin malam," kata Rudi melalui pesan singkat, Minggu 21 April 2019.
Menurut Menkominfo, pemblokiran ini atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengatakan, alasan Bawaslu meminta pemblokiran karena kedua situs tersebut dinilai melanggar izin yang diberikan kepada situs website terkait pemilu.
Awalnya, dua situs tersebut mendaftarkan kepada Bawaslu sebagai situs pemantau pemilu. Namun, dalam praktiknya, kedua situs tersebut dianggap menyebarkan informasi terkait hasil perhitungan suara dalam pemilu.
Kegiatan tersebut melanggar perizinan atau sertifikasi yang diberikan Bawaslu. Sebab, hingga saat ini hanya 40 lembaga yang diberikan izin oleh penyelenggara pemilu untuk menayangkan hasil quick count (hitung cepat) atau real count.
"Ternyata situs itu menyebarkan informasi seputar hasil perhitungan suara, sehingga terjadi pelanggaran," kata Rudi
Selain situs resmi KPU, beberapa pihak juga menggelar penghitungan yang sumbernya dari relawan di lapangan. Salah satunya adalah jurdil2019.org.
Situs semacam ini dijalankan secara urun daya alias crowdsourcing. Artinya, sistem ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat secara sukarela untuk mengambil foto form C1 Plano di kurang lebih 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemblokiran terhadap situs jurdil.org ini disampaikan oleh pengelola situs melalui akun Twitter, @jurdil2019, Minggu, 21 April 2019. Pengelola situs menyebutkan, pemblokiran dilakukan sepihak, tanpa pemberitahuan.
"Kami aktivis Alumni ITB Angkatan 1973 bersama professional IT dan Forum API atas nama Jurdil2019 menginformasikan bahwa situs kami http://www. jurdil2019.org telah diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan dan klarifikasi kepada kami," demikian bunyi twit tersebut. (asm)