Menurut IDI, Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Rugikan Pasien
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan tentang pelayanan katarak, persalinan bayi, dan rehabilitasi medik merugikan pasien.
"Perdirjampelkes nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas," kata Ketua Umum PB IDI Prof Ilham Oetama Marsis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.
Dia mengatakan peraturan direktur tentang persalinan bayi baru lahir sehat dinilai berisiko membuat bayi mengalami sakit, cacat, atau kematian karena tidak mendapatkan penanganan yang optimal.
Sementara pembatasan operasi katarak yang dijamin program JKN dengan syarat visus atau ketajaman penglihatan 6/18 (buta sedang) dinilai akan mengakibatkan angka kebutaan di Indonesia, menurunkan produktivitas, dan meningkatkan risiko cedera dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Sedangkan peraturan direktur yang mengatur pelayanan rehabilitasi medik dibatasi hanya dua kali per minggu dinilai tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik.
"Akibatnya hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi," jelas Ilham.
Peraturan tersebut juga berdampak merugikan pasien karena dokter berpotensi melanggar sumpah dan kode etik dengan tidak melakukan praktik kedokteran yang sesuai standar.
"Kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medis diintervensi dan direduksi oleh BPJS Kesehatan," kata Marsis.
Marsis mengatakan tiga peraturan direktur tersebut berpotensi melanggar UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 pasal 24 ayat (3). BPJS Kesehatan, kata Marsis, seyogyanya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien.
Peraturan direktur tersebut disebut tidak mengacu pada Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang JKN pasal 43a ayat (1) di mana BPJS Kesehatan mengembangkan teknis operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
"IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampelkes nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," kata Marsis.
IDI juga meminta defisit BPJS Kesehatan tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. "Dokter harus mengedepankan pelayanan sesuai dengan standar profesi," tegas Marsis. (an/ar)
Advertisement