Menurut Fahri Hamzah Kasus Bank Century Sebaiknya Ditangani Mabes Polri, Bukan KPK
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan kasus "bailout" Bank Century tidak diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam menangani kasus tersebut. Sebaiknya kasus itu diambil alih Mabes Polri.
"Saya melihat kasus Bank Century sudah tidak layak diproses oleh KPK, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 12 April 2018.
Hal itu dikatakannya menanggapi hasil sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan mantan Wapres Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century sebagai tersangka.
Dia menilai di KPK ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus dengan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun tersebut tidak di proses oleh lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo.
"Salah satu penyebab kasus tersebut tidak diproses di KPK karena Pimpinan KPK ada yang menjadi pengacara LPS yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana `bail out` Bank Century," ujarnya.
Fahri menjelaskan dulu saat Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji, kasus Century hampir menjangkau aktor-aktor inti namun dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuk Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa yang kemudian di serahkan ke KPK.
Fahri menjelaskan ketika dilimpahkan ke KPK, kasus tersebut tidak diproses dan sudah hampir 10 tahun kasus Century tidak ada progres dalam penanganannya.
"Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi dulu," katanya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Gugatan ini terkait dengan penghentian penyidikan terkait peran Boediono dalam kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian "bailout" untuk Bank Century.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Efendi Muhtar, salah satu amar putusannya berbunyi "Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliawan D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian, dan atau kejaksaan, untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat".
Dalam pertimbangannya, hakim meminta KPK selaku pihak termohon, sebagai penegak hukum harus bersikap adil dan melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa KPK harus memproses nama-nama yang terdapat dalam dakwaan apapun risikonya sebagai konsekuensi logis KPK kepada masyarakat bahwa dalam penindakan dilarang melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas dalam teori hukum pidana. (an/rr)
Advertisement