Menunggu Tuntutan Ringan Bharada E
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, yaitu Bharada alias Richard Elezer Pudihan Lumiu, bisa jadi akan dituntut ringan Jaksa Penuntut Umum.
Dasarnya adalah surat rekomendasi atas status justice collaborator atau (pelaku kejahatan yang bekerjasama menegakkan keadilan) Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diminta Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, surat rekomendasi ditujukan sebagai kebutuhan kejaksaan dalam mempersiapkan surat tuntutan kepada Bharada E.
"Surat itu atas permintaan dari Kejaksaan, dari Kejari Jakarta Selatan yakni Jaksa Penuntut Umumnya agar LPSK segera menyampaikan rekomendasi. Kami tentu penuhi sebagai bentuk kerjasama kami dengan pihak Kejaksaan," ujar Edwin kepada wartawan Rabu 7 Desember 2022.
Edwin Partogi menyebutkan, Jaksa Penuntut umum (JPU) meminta surat rekomendasi guna persiapan pembuatan surat tuntutan. Meskipun begitu, ia mengatakan LPSK tetap memantau proses penuntutan saat pengadilan memasuki tahap pemberian keterangan terdakwa. "Ada kebutuhan di Kejaksaan untuk persiapan tuntutan, mereka membutuhkan surat rekomendasi dari LPSK," imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengaku berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang merupakan atasan Bharada E. “Saya merasa berdosa Yang Mulia karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo),” ujar Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 30 November 2022.
Menurut Bharada E dirinya takut untuk menolak perintah dari atasannya, Ferdy Sambo di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Tepatnya saat disuruh menembak Brigadir J yang tak lain adalah sahabatnya yang sama-sama anggota Polri yang bekerja untuk Ferdy Sambo.
Dikatakan oleh Bharada E, dirinya mengaku merasa takut dengan atasannya yang mempunyai jabatan saat itu sebagai Kadiv Propam Polri. “Saya merasa takut sama FS (Ferdy Sambo),” ucap Richard.
Bharada E juga menjelaskan alasan dirinya takut menolak perintah Ferdy Sambo, karena pangkatnya yang bintang dua. Tentu saja pangkat itu sangat jauh dengan dirinya yakni Bharada. “Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi,” jelasnya.
Sidang sebelumnya di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, terdakwa Bharada E, mendapat dukungan mental. Yaitu beberapa karangan bunga yang berjejer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022.
Karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan, pada Senin siang, berisi atas dukungan dan semangat Bharada E. Di antaranya terkait penerapan pasal 51 ayat 1 KUHP untuk Bharada E.
Tulisannya berbunyi “Justice For Elizer. Perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP. #TorangDengichad #CitaratanusantaraI,” tulis karangan bunga yang mengatasnamakan Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang). Ada juga yang bertuliskan, “Jangan menyerah Richard. Kejujuranmu yang Diharapkan Publik. Keep Spirit & Tetap Konsisten, Keadilan Harus DItegakkan Untuk Richard & Bang Joshua. God Bless You” -Nimas & Dian Kawanua- (Hongkong)