Menunggu Sidang Sambo dan Istri Saat Bertemu Keluarga Brigadir J
Untuk pertama kali, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya akan dipertemukan keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022. Dalam pertemuan ini, Ferdy Sambo dan istrinya akan menjadi terdakwa dan keluarga Brigadir J akan menjadi saksi.
Pertemuan antar-dua kubu ini tentu akan menjadi momentum menarik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 1 November 2022. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, akan menghadirkan 12 saksi adalah keluarga Brigadir J.
“Jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Rabu 26 Oktober 2022. Ketua majelis menyebut, sidang ditunda pekan depan pada 1 November untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi. Mereka dari keluarga Brigadir J yang didatangkan dari Jambi dan sebagian yang bertempat tinggal di Jakarta.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumanto, untuk sidang dengan terdakwa Bharada E. Dalam sidang akan melakukan pemeriksaan 12 saksi.”Ada 12 saksi,” ujarnya dikutip Antara, pada Minggu 23 Oktober 2022.
Disebutkan, 12 saksi itu, beradal dari keluarga Brigadir J. Yaitu Kamarudin Simanjuntak, Samuel H, Rosti S, Marezal R, Yuni Artika H, Devianita H, Novitasari, Rohani S, Sanggah P, Rosline ES, Vera Mareta S dan Indrawati P.
Sebelumnya Ayah Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat mengatakan pihaknya akan memberikan kesaksian atas kasus pembunuhan Brigadir J. Untuk memberikan kesaksian, majelis hakim memberikan dua pilihan. Yaitu pihak keluarga datang ke PN Jakarta Selatan atau lewat daring zoom di Pengadilan Tinggi Jambi.
Dalam sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Pada sidang itu, menghadirkan empat orang lainnya. Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan keempat terdakwa itu telah menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Brigadir J.
Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik.
Advertisement