Menunggu Putusan MK Usia Maksimum Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan maksimum usia Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang pada, Senin 23 Oktober 2023.
Mengutip situs MK, materi berupa pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Sedangkan pembacaan putusan dilakukan pada Senin siang ini. “Sesuai jadwal, pada Senin 23 Oktober 2023,” dikutip di laman https://www.mkri.id pada Senin 23 Oktober 2023.
Sedangkan putusan MK ini mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.
Di hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Sebelumnya Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, munculnya gugatan terhadap aturan ambang batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dinamika politik. MK menurut Adi, harus jeli dan hati-hati melihat persoalan yang sarat kepentingan politik itu.
Adi menjelaskan, gugatan ambang bayas syarat minimal umur ini erat kaitannya dengan Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Kader PDI Perjuangan ini bisa maju di Pemilu 2024. “Ini bagian dari dinamika politik yang faktual yang bisa kita saksikan hari ini,” ucap Adi, Selasa 26 September 2023.
Di sisi lain, lanjut Adi, gugatan yang muncul tak hanya soal ambang batas usia minima saja. Tetapi ada juga gugatan dari pihak lain tentang batas usia maksimal 70 tahun.
Adi menilai hal ini sebagai judicial review tandingan. Sebab akan memicu pertanyaan publik jika MK hanya mengabulkan salah satu gugatan saja. Adi mengatakan, MK sebagai garda terakhir harus jeli melihat ini bukan persoalan hukum semata.
Advertisement