Menunggu Nasib Tiga Jenderal Polisi Terjerat Kasus Pidana
Tiga jenderal polisi berprestasi kini tengah menghadapi kasus tindak pidana. Tiga jenderal tersebut semuanya sudah masuk di proses persidangan di pengadilan negeri atas kasus yang menjeratnya.
Tiga jenderal tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Kepala Biro Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan—dua orang ini sudah di Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.
Dua jenderal ini terjerat kasus tindak pindana dugaan pembunuhan berencana atas korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kini kedua jenderal memasuki masa sidang penuntutan pada pekan-pekan mendatang.
Sedangkan satu lagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, terjerat kasus dugaan narkoba yang terungkap pada 14 Oktober 2022 lalu. Kini kasus jenderal bintang dua ini sudah masuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mulai Kamis 2 Februari 2023 lalu.
Ini keberadaan singkat tiga jenderal tersebut
Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam ) Polri, berpangkat Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo,--kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang pembacaan dakwaan, Ferdy berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022. Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
Hendra Kurniawan
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Mabes Bolri Brigjen Hendra Kurniawan disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri. Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Senin 31 Oktober 2022.
Pada Sidang KKEP dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Keputusan dengan mem-PTDH Brigjen Hendra Kurniawan, diambil secara kolektif kolegial tim KKEP.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo keputusan PTDH atas Brigjen HK (Hendra Kurniawan) diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin 31 Oktober 2022. "Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, pada Senin 31 Oktober 2022.
Teddy Minhasa Putra
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, belum juga digelar hingga Rabu 9 November 2022. Padahal kasus dugaan narkoba yang menjerat jenderal polisi bintang dua ini, sudah terungkap pada 14 Oktober 2022 lalu.
Pihak Polri hingga kini juga belum memberikan informasi soal kapan sidang KKEP atas tersangka Irjen Teddy Minahasa akan digelar. Padahal, sesuai keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, bahwa Teddy Minahasa sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Advertisement