Menunggu Ketegasan PSSI Beri Sanksi ke Arema FC
Kemenangan Arema FC 1-0 saat menghadapi Persebaya, pada Sabtu 6 Oktober kemarin ternoda. Hal ini lantaran banyak insiden yang terjadi di pertandingan tersebut, mulai dari suporter masuk lapangan, hingga perobekan bendera tim asal Surabaya.
Beberapa sanksi yang diberikan ke Arema ini dihitung mulai dari adanya pelemparan botol minum ke pemain Persebaya ketika keluar dari lorong stadion menuju ke lapangan pertandingan.
Tak berhenti di situ, saat jeda pertandingan babak pertama dan usai pertandingan suporter Arema terlihat masuk ke lapangan dan sempat bersitegang dengan salah satu pemain Persebaya.
Sementara saat usai pertandingan kemarin, salah satu Aremania tertangkap kamera merobek lambang kebesaran Persebaya di depan para pemain Bajol Ijo. Hal itu disertai dengan ratusan suporter yang ikut turun ke lapangan.
Dengan persitiwa itu, Arema pun kini dibayangi sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Lalu, jenis hukuman seperti apa yang akan diterima 'Singo Edan'?
Jika merujuk Kode Disiplin PSSI, Panpel Arema harusnya Arema bisa dikenai sanksi. Apalagi, kejadian tersebut bukanlah yang pertama kalinya.
Pada putaran pertama lalu, Arema juga dikenai sanksi dengan total Rp 300 juta buntut invasi penonton ke lapangan saat laga melawan Persib Bandung.
Pada pertandingan menghadapi Persebaya ini, Arema lewat Panpel Pertandingan diprediksi akan mendapat sanksi lewat Pasal 68 tentang tanggung jawab pelaksana pertandingan.
Dari lima pasal, panpel Arema bisa dijatuhi pasal 69 ayat 2 yang berbunyi "memastikan keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan, pemain, dan ofisial yang terlibat (secara khusus tim tamu) selama mereka berada di tempat pelaksanaan pertandingan".
Sebab, jika merujuk pasal 69 tentang kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan, maka akan dikenai hukuman berupa besaran denda melalui dua poin.
"Setiap badan yang menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Kode Disiplin PSSI maka akan diberikan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)," tulis pasal tersebut.
Kemungkinan terberat yang diterima panpel adalah mendapat hukuman tambahan melalui poin kedua pada pasal 69.
"Bagi pelanggaran yang serius terhadap Pasal 68 atau pengulangan pelanggaran, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI dapat memberikan sanksi tambahan berupa sanksi penutupan seluruh stadion atau sebagian sekurang-kurangnya 2 (dua) kali pertandingan."
"Berdasarkan pertimbangan yang sama, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI dapat memberikan larangan memasuki stadion bagi suporter dan/atau pendukung klub atau badan terkait sekurang-kurangnya 1 (satu) pertandingan," tulis pasal itu.
Khusus untuk hukuman pelemparan botol terhadap pemain Persebaya yang dilakukan penoton Arema, bisa diprediksi Arema juga akan dijatuhi sanksi pasal 70 dengan hukuman berlapis.
"Jika kedapatan melemparkan botol minuman yang terisi maka akan dijatuhkan Rp50 juta untuk satu sampai 10 botol yang dilemparkan. Jika botol minuman dalam keadaan kosong, maka denda akan dijatuhkan sebesar Rp 30 juta untuk satu sampai 10 botol yang dilemparkan," tulis pasal tersebut. (hrs)
Advertisement