Menunggu Kabar, 404 Terpidana Mati Belum Dieksekusi
Sebanyak 404 terpidana mati di Indonesia kini tengha menunggu eksekusi. Terkait kapan pelaksanaan eksekusi, hal itu kewenangan Kejaksaan.
Data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, ratusan narapidana dengan status terpidana mati itu tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan, diantaranya di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, majelis hakim di pengadilan harus diawasi untuk pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Wahyudi, pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 merupakan salah satu hasil advokasi isu pidana mati yang selama ini dilakukan kepada Pemerintah dan DPR.
“Pengadilan menjadi last guardian dalam penjatuhan pidana mati karena Pemerintah dan DPR sudah mengambil tindakan, kini bagaimana dengan sikap pengadilan dalam menindaklanjutinya,” katanya dikutip okezone Sabtu, 20 Mei 2023.
Sementara itu dalam laman resmi kontras.org menyatakan, tetap menolak hukuman mati. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara konsisten mengeluarkan laporan tahunan terkait kondisi penghukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia pada periode Oktober 2021 – September 2022.
Dalam periode ini kontraS menyoroti praktik hukuman mati dan serta tindak penyiksaan yang masih kerap kali dihadapi oleh pemerintahan Indonesia dalam berjalannya praktik-praktik hukuman mati di Indonesia.
Pemantauan KontraS dalam kurun waktu Oktober 2021 – September 2022, mencatat terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. Jika dilihat dari persebarannya, daerah atau provinsi dengan penjatuhan vonis mati terbanyak ialah Aceh dengan total 7 vonis dengan 27 terdakwa. Adapun vonis tersebut dijatuhkan mayoritas karena tindak pidana narkotika.
Angka tersebut diikuti oleh Provinsi Sumatera Utara dengan 6 vonis mati dengan 13 orang terdakwa. Selain itu, persebaran vonis mati lainnya secara berturut-turut dijatuhkan di: Jawa Barat, Jawa Timur Lampung, dan Riau dengan 3 vonis; Kalimantan Utara dengan 2 vonis; dan DKI Jakarta, NTT, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan dengan masing-masing 1 vonis.