Menunggu Hasil Sidang PHPU Pilpres di MK, Siapa yang Menang?
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum usai. Sidang tersebut didasarkan atas gugatan PHPU yang didaftarkan oleh Paslon 01 dan 03 terhadap hasil rekapitulasi KPU yang menyatakan Paslon 02 sebagai pemenang Pilpres 2024.
Tidak puas dengan hasil itu, pasangan 01 dan 03 menggugat ke MK. Pasangan 02 yang menang cukup telak, dituding telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Sehubungan dengan itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berharap agar apa yang nantinya akan diputuskan oleh MK dapat menjadi keputusan yang terbaik bagi Indonesia dan kelanjutan pemerintahan ke depan.
“Harapannya, tentu keputusannya yang terbaik untuk bangsa ini. Saya kira itu saja. Mudah-mudahan hasilnya yang terbaik untuk bangsa ini,” ungkap Wapres.
Lebih lanjut, Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang penting di negara ini mempunyai otoritas yang mutlak untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Harapan saya, tentu kita tidak boleh mengintervensi ya, Mahkamah Konstitusi punya kewenangan mutlak dan independen. Pemerintah tentu tidak boleh ikut campur,” ungkap Wapres.
Perihal empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang PHPU Presiden, Wapres mengungkapkan bahwa kehadiran para menteri tersebut memberikan gambaran mengenai tugas pokok Kementerian yang selama ini dijalankan.
“Saya kira seperti pernah saya katakan, bahwa menteri-menteri yang diminta (hadir pada sidang), akan hadir. Insya Allah memberikan penjelasan sesuai dengan yang mereka kerjakan,” jelasnya.
Menurut Wapres, para menteri tersebut diharapkan akan membawa sejumlah fakta yang dapat membantu para hakim dalam merumuskan putusan sidang sengketa.
“Itu (kesaksian para menteri) penting, saya kira buat MK untuk memperoleh gambaran secara utuh. Supaya apa yang mereka perlukan baik dari masalah bansos atau masalah-masalah yang lainnya, akan menjadi lebih terang,” pungkas Wapres.
Menurut rencana, MK akan memutuskan hasil sidang PHPU pada 22 April 2024. MK hanya mempunyai waktu selama 14 hari kerja, terhitung perkara ini mulai disidangkan.
MK telah mendengarkan keterangan beberapa saksi ahli yang diajukan oleh pemohon pasangan 01 dan 03, termohon KPU, terkait Bawaslu dan pasangan 02.
KPU sebelumnya telah menetapkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 14 Februari 2024 dalam satu putaran, dengan memperolah 58 persen suara.
Pasangan 02 ini didukung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PBB, PSI dan Partai Gelora.
Sedangkan Pasangan 01 Anies Baswedan - Muhaimin yang didukung Nasdem, PKB dan PKS berada di urutan kedua dengan memperoleh 24 persen. Dan yang terakhir Pasangan 03 Ganjar Pranowo - Mahfud yang didukung PDIP, PPP, Hanura dan Perindo berada di urutan ketiga, dengan memperoleh 17 persen suara sah.
Kubu 02 optimistis akan memenangkan PHPU, dan Pasangan Prabowo - Gibran tetap akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024, menggantikan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Sebaliknya kubu 01 dan 03 juga punya keyakinan bisa menjungkir balikkan kemenangan Prabowo - Gibran melalui berbagai fakta yang mereka ungkap di persidangan.