Menunggu Babak Baru Cicak vs Buaya Jilid IV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petang tadi, Jumat 10 November 2017, akhirnya benar-benar menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Entah ada hubungannya atau tidak, namun penetapan ini dilakukan KPK ketika proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat atas terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sedang dilakukan polisi.
Sebelum KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka, beberapa hari yang lalu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sempat beredar di kalangan wartawan. SPDP itu diantarkan ke rumah tersangka pada 3 November 2017. Namun saat itu KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Setnov sebagai tersangka.
Sengkarut antara KPK dan kepolisian juga diperparah dengan pernyataan beberapa pejabat polri. Bahkan Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setya Wasisto mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Setnov ini bisa juga akan merembet ke pimpinan KPK lainnya.
"Jadi, bisa jadi nanti merambah ke yang lain. Tapi sementara yang sudah jelas yang dilaporkan (Agus dan Saut)," ujar Jenderal Polisi Setyo Wasisto.
Akankah cicak vs buaya jilid empat antara KPK dan Polri kembali terulang. Jika tiga cicak vs buaya sebelumnya merupakan persesteruan antara Polri dan KPK atas penetapan tersangka anggota polri, namun untuk cicak vs buaya kal ini pemicunya adalah Setya Novanto, sang Ketua DPR.
Cicak vs Buaya Jilid I
Saat itu pemiccunya adalah tindakan penyidik KPK yang menyadap Kabareskrim Polri saat itu (2008), Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang diduga menerima gratifikasi dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna, karena berhasil "memaksa" Bank Century mencairkan dana nasabah itu sebelum bank itu ditutup. Perseteteruan Cicak vs Buaya jilid I ini cukup lama hingga akhirnya Susilo Bambang Yudhoyono yang kalau itu menjadi presiden turun tangan.
Istilah Cicak vs Buaya sendiri muncul dari sebuah rekaman wawancara media dengan Susno Duadji. Saat itu Susno mengatakan "Saya menyesal, kok masih ada orang yang goblok. Gimana tidak goblok, sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan kok dicari-cari. Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih bodoh saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa".
Puncak dari perseteruan ini ketika pada 2009, Polri melakukan "serangan balik" kepada KPK, dengan gebrakan mereka mengkriminalisasi KPK atas kesaksian dari Anggodo Widjojo (dalam kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu) bahwa kakaknya Anggoro Widjojo telah menyuap dua pimpinan KPK waktu itu, Chandra M Hamzah dan Bibid Waluyo, sejumlah Rp 6 miliar, Polri menetapkan dua pimpinan KPK itu sebagai tersangka, bahkan sempat menahan mereka berdua.
Ujung dari kasus ini, atas perintah Presiden SBY, Jaksa Agung akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntuntan untuk Chandra M Hamzah dan Bibid Waluyo.
Cicak vs Buaya Jilid II
Pada Juli 2012, Cicak vs Buaya jilid II dimulai setelah KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi di proyek simulator ujian SIM. Padahal, sebelumnya, Mabes Polri telah menyatakan, telah melakukan investigasi penyidikan internal dan tidak ditemukan unsur korupsi di proyek tersebut.
Begitu KPK mengumumkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, terjadilah rentetan kejanggalan yang dilakukan oleh Polri. Tiba-tiba mereka mengumumkan bahwa mereka juga sebenarnya sedang menyidik kasus korupsi yang sama. Berbareng dengan itu mengumumkan lima tersangka versi mereka.
Puncak dari perseteruan ini adalah pada 5 Oktober 2012, sejumlah aparat kepolisian mengepung Gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK yang juga berasal dari Polri, Komisaris Polisi Novel Baswedan. Dia juga salah satu penyidik KPK yang berperan penting dalam pengungkapan kasus Djoko Susilo itu. Polri beralasan hendak menangkap Novel karena pada 2004, ketika bertugas di Bengkulu, dia pernah melakukan penganiayaan berat terhadap beberapa tersangka pencuri sarang burung walet di sana.
Cicak vs Buaya Jilid III
Episosde ini dimulai ketika pada awal 2015, KPK tiba-tiba menetapkan Budi Gunawan sebagia tersangka di detik-detik akhir sebelum Budi diangkat sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu, Budi Gunawan kemudian menggugat praperadilan dan menang, namun tetap saja Joko Widodo akhirnya batal melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Puncak dari perseteruan Jilid III ini adalah penetapan tersangka kepada beberapa pimpinan KPK. Bahkan Ketua KPK Abraham Samad saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik bekas kliennya dalam sebuah perkara.
Cicak vs Buaya Jilid IV
Akankah perseteruan baru antara Polri dan KPK kembali terjadi ? kita lihat saja perjalanannya. (wah)
Advertisement