Menteri Yasonna Diperiksa KPK
Jakarta: Setelah dua kali tidak hadir atau mangkir, ahkirnya hari ini, Senin (3/7) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memenuhi panggilan KPK. Dia menjalani pemeriksaan selama 4 jam, mulai pukul 11.00 dan keluar pada pukul 15.00.
Menteri dari PDIP itu diperiksa penyidik KPK karena dianggap terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP saat dia menjadi anggota DPR-RI periode lalu. Dia diperiksa mulai pukul 11.00 dan keluar pada pukul 15.00.
"Saya dipanggil sebagai saksi kasus e-KTP untuk tersangka Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," katanya usai diperiksa.
Katanya, dirinya telah menjawab beberapa pertanyaan penyidik, antara lain soal riwayat hidupnya, serta ketika menjabat sebagai anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP berlangsung. Berapa pertanyan? "Saya tidak ingat, tapi tidak banyak," katanya.
Dalam dakwaan jaksa dalam persidangan, nama Yasonna H Laoly muncul bersama sembilan orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing menerima uang sejumlah US$ 1.500.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,3 triliun. (ant)