Menteri Rini Tunjuk Kembali Edi Sukmoro Sebagai Dirut KAI
Menteri BUMN Rini Soemarno kembali menetapkan Edi Sukmoro sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN dengan nomor SK-18/MBU/01/2018 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, yang salinannya diserahkan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal kepada Edi Sukmoro di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2018.
Padahal sehari sebelumnya (15/1), Rini Soemarno merombak susunan Direksi KAI termasuk di antaranya memberhentikan Edi Sukmoro dari jabatannya sebagai Dirut KAI, dan kemudian ditetapkan sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan KAI.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal mengatakan bahwa pengangkatan Edi Sukmoro kembali sebagai "masinis" KAI untuk mengisi kekosongan jabatan dan meningkatkan efektivitas jalannya pengurusan perusahaan.
"Sdr Edi Sukmoro diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai SK Menteri BUMN tersebut," ujarnya.
Dalam SK tersebut, RUPS KAI juga menetapkan Bambang Eko Martono sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan KAI, dari semula sebagai Direktur Keselamatan dan Keamanan.
Demikian juga menunjuk Apriyono Wedi Chresnanto sebagai Direktur Keselamatan dan Keamanan dari semula sebagai Direktur SDM dan Umum, sedangkan R Ruli Adi didaulat sebagai Direktur SDM dan Umum.
"KAI sebagai penyedia layanan transportasi publik harus meningkatkan pelayanan prima pada masyarakat. Dengan penetapan direktur baru diharapkan KAI terus menjaga kekompakkan dan harus mampu menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional dengan tetap menjaga tren kinerja positif," ujar Hambra.
Dengan demikian, maka Anggota Direksi PT KAI yang baru ialah :
-Dirut KAI Edi Sukmoro
-Direktur Logistik dan Pemgembangan Bambang Eko Martono
-Direktur Keselamatan Apriyono Wedi Chresnanto
-Direktur SDM R.Ruli Adi, asal dari dirut BGR. (frd/ant)