Menteri PPPA: Kejahatan Seksual Pada Anak Harus Diputus
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga prihatin dengan maraknya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak.
Umumnya, predator seksual itu menggunakan modus meng iming-iming calon korban dengan pekerjaan bergaji tinggi melalui aplikasi media sosial.
Eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mencuat ke publik selama Januari hingga Februari 2020 telah mencapai 40 kasus.
Fakta ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak.
“Saya menyesalkan peristiwa ini. Tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak manusiawi," kata Bintang dalam jumpa pers di kantor Kementerian PPPA, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 17 Februari 2020.
Bintang memastikan bahwa anak-anak korban kejahatan seksual akan mendapat pelayanan yang baik. Hukuman berat pun menanti para pelaku.
"Pemerintah berupaya hadir dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap para korban," terang Bintang.
Para korban, lanjutnya, akan mendapatkan terapi psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak atau P2TP2A yang ada di daerah sudah diberikan secara intensif terhadap anak-anak korban.
Sebagai upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kementerian PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat nasional.
"Perkembangan dan kemudahan teknologi semakin membuka lebar resiko dan tantangan dalam memerangi kejahatan seksual dan perdagangan anak melalui media online," tuturnya.
Namun sayang, kecanggihan teknologi justru dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggungjawab sebagai media untuk melakukan kejahatan.