Menteri Perdagangan: Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan minta warung Madura buka seperti biasa. Yang penting tetap menjaga ketertiban, jangan sampai membuat gaduh.
"Saya sudah membaca akun @KemenkopUKM, tidak membatasi atau melarang warung Madura buka 24 jam," kata Zulkifli saat dikonfirmasi Ngopibareng.id lewat pesan singkat terkait dengan polemik larangan toko Madura buka 24 jam, Sabtu 27 April 2024 malam.
Warung Madura serba ada di Jakarta tetap buka selama 24 jam. Tidak terpengaruh dengan kabar yang mengimbau agar warung Madura buka 24 jam yang sebelumnya beredar di Bali.
Bahkan Warung Madura di Jakarta berkembang pesat. Sampai saat ini diperkirakan sudah mencapai lebih dari 750 toko tersebar di kampung-kampung,
Beberapa pemilik warung Madura mempertanyakan adanya larangan buka 24 jam tersebut. Ia malah mencurigai ada pesan sponsor yang melatarbelakangi imbauan yang sempat membuat gaduh tersebut.
"Di mana letak kesalahan kami, sehingga ada larangan seperti itu. Kami ini menjalankan program pemerintah di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Seharusnya pemerintah membina kami, bukan malah membatasi," kata Imam, salah seorang pengelola warung Madura di Kebun Jeruk Jakarta Barat saat ditemui usai salat Subuh, Minggu, 28 April 2024.
"Memang ada yang merasa kami rugikan?" tanya pria asal Sumenep itu dengan nada tinggi.
Keberadaan warung Madura memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Selain bisa belanja sewaktu-waktu, juga boleh utang kalau uangnya kurang.
"Meskipun warung Madura berukuran kecil, tapi barangnya relatif lengkap. Harganya pun bersaing dengan Indomaret maupun Alfamart," kata Imam.
Ia mengaku sudah bertahun-tahun membuka warung yang menjual kebutuhan sehari-hari di Kampung Rawa Kebun, Jeruk Jakarta Barat. Selama itu pula berjalan baik -baik saja, tidak pernah berselisih atau ribut dengan warga," ujarnya.
Beberapa warga juga menyebut keberadaan warung Madura cukup membantu. Sebab, meski warungnya kecil isinya lengkap. Dari kopi sachet, beras, telur gula, tali plastik, es krim, air mineral, sampai gas elpiji 3 kg, semua tersedia.
Tanggapan KemenKop UKM
Sementara itu, dalam bantahannya, Kemenko UKM dalam akun @KemenkopUKM menyatakan, berkaitan dengan Perda Kab. Klungkung, Bali Nomor 13 Tahun 2018, Kemenkop UKM telah meninjau dan tidak menemukan adanya pembatasan jam operasional pada warung Madura atau toko kelontong lainnya.
Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket yang tertera pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2.
“KemenkopUKM juga tidak berpihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Justru kami memiliki komitmen untuk melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif,” ujarnya dalam akun @KemenkopUKM pada Sabtu, 27 April 2024.
KemenKopUKM juga akan segera mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.
Pada prinsipnya, Kementerian Koperasi dan UKM terus berkomitmen untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM.