Menteri Pendidikan Temui Kapolri Bahas Guru Supriyani
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dijawalkan bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keduanya akan bertemu guna membahas dugaan penganiayaan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, terhadap muridnya yang kebetulan anak polisi.
Untuk jadwal pertemuan antara Mendikdasmen Abdul Mu’ti dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan pada pekan ini. Sedangkan materi pembicaraan selain soal guru honorer Supriyani juga menyangkut kekerasan di kalangan pelajar dan pembinaan karakter murid di sekolahan.
“Kami sudah komunikasi nonformal dengan Pak Kapolri, terkait persoalan ini. Insya Allah dalam pekan ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturahmi dengan kapolri membicarakan persoalan kekerasan yang ada di kalangan pelajar,” kata pria kelahiran Kudus, Jawa Tengah ini saat di gedung Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2024.
Penegasan Abdul Mu’ti ini, menyambung rencana sebelumnya. Yaitu Kemendikdasmen akan memfasilitasi guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Supriyani saat ini berstatus sebagai terdakwa, akibat dilaporkan polisi karena memarahi anaknya, D usia enam tahun. Supriyani sempat mendekam di Rutan Perempuan Kelas III Kendari selama satu minggu setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti menegaskan, kasus mengkriminalisasi guru seperti yang menimpa Supriyani tidak boleh dibiarkan supaya tidak terulang lagi- terulang lagi.
"Saya sudah memperoleh penjelasan dari Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulawesi Tenggara melalui WhatsApp bahwa kasus guru honorer ini akan diselesaikan sebaik-baiknya sesuai dengan keinginan masyarakat banyak," tutur Mu'ti di Kantor Kemdikdasmen Jalan Sudirman Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024 malam.
Dalam pesan WA tersebut Kapolri membantah Supriyani dikriminalisasi. Mu'ti akan mengadakan pertemuan dengan Kapolri setelah mengikuti pengarahan Presiden Prabowo kepada para menteri Kabinet Merah Putih di AKMIL Magelang selama tiga hari, 25-27 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Mu'ti, Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani.