Menteri Minta Istilah Pelaku UMKM Diganti Pengusaha
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyerukan perubahan, dengan mengganti sebutan pelaku UMKM dengan pengusaha UMKM.
Maman dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu mengatakan, kata pelaku memberikan konotasi negatif terhadap UMKM.
"Membuat UMKM seakan-akan hanya melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif, seperti halnya pelaku kejahatan," tuturnya.
Untuk mendukung perubahan paradigma ini, Maman meminta PT PNM, untuk menjadi pionir dalam mengubah cara pandang terhadap UMKM. Caranya, lanjut Maman, seluruh account officer (AO) PNM untuk mulai menggunakan istilah pengusaha UMKM dalam berkomunikasi dengan nasabah.
"Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama," sambung Maman.
Saat ini, lanjut Maman, ada sekitar 65 juta pengusaha UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Ia akan mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM ini bisa dinaikkan level usahanya.