KLHK Belum Putuskan Izin Impor Limbah Plastik
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum memutuskan permohonan izin dari Kementerian Perindustrian soal izin untuk impor scrap plastic alias plastik bekas.
Kementerian Perindustrian sebelumnya mengklaim jika industri plastik dalam negeri sedang menghadapi masalah berkaitan dengan bahan baku plastik yang sedang mengalami kekurangan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, memahami kalau Indonesia membutuhkan barang-barang plastik yang sangat banyak dan bahan dasarnya memang harus ada. Namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menimbang dari sisi lingkungan.
"Jangan sampai, kita punya masalah sampah tapi tahu-tahu impor sampah" ujar Siti Nurbaya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus yakin terlebih dulu bahwa yang diimpor nanti bukan barang yang justru meningkatkan jumlah sampah di Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini sedang mengkomunikasikan kode-kode impor dengan Kementerian Perdagangan. Perlu diketahui bahwa mekanisme impor inimengikuti aturan Permendag No 31 tahun 2016.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa sedang ada permasalahan yang dihadapi industri plastik nasional. Masalah ini terutama dalam pengadaan bahan baku berupa potongan plastik (recycle non B3).
Berdasarkan catatan Kemenperin, kebutuhan bahan baku untuk industri plastik nasional adalah 5,6 juta ton per tahun. Selama ini kebutuhan tersebut dipenuhi oleh produksi dari dalam negeri berupa plastik virgin sebesar 2,3 juta ton per tahun. Impor 1,67 juta ton dan dari bahan baku recycle (scrap plastic) dalam negeri sebesar 1,1 juta ton.
Sehingga, ada kekurangan kekurangan bahan baku plastik yang berasal dari scrap sebesar sekitar 600.000 ton per tahun. Kekurangan bahan baku selama ini dipenuhi melalui impor rata-rata sebesar 110.750 ton per tahun.
Kementerian Perindustrian menilai impor limbah non B3 atas sisa scrap plastic sebagai bahan baku industri masih sangat diperlukan. Melalui surat yang dilayangkan November 2018 Menperin berharap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan pertimbangan dan kepastian atas izin impor sisa plastik.
Tujuannya, agar tidak menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap kinerja industri plastik nasional. (fjr)
Advertisement